Hindari Gugatan Abitrase, BKPM Jajaki MoU Investasi Bilateral

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 15:05 WIB
"Kalau ada sengketa dengan perusahaan asing, kita tidak bisa diancam arbitrase melalui perjanjian bilateral," ujar Menko Ekonomi Sofyan Djalil.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil di World Economic Forum (WEF) 2015. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menjajaki kerjasama penanganan hukum investasi secara bilateral (Bilateral Investment Treaty) dengan negara lain guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing. Dengan adanya perjanjian bilateral tersebut, diharapkan sengketa investasi asing di Indonesia dapat diselesaikan berdasarkan peraturan bersama.

"Intinya, kalau sudah ada perjanjian investasi maka ada perlindungan kepada investor asing. Selain itu, kalau ada sengketa dengan negara lain yang menanam modal di Indonesia, maka kita juga tidak bisa diancam arbitrase karena ada perjanjian investasi dengan negara tersebut," ujar Menteri Koordinator Sofyan Djalil di kantornya, Senin (11/5).

Dengan adanya Bilateral Investment Treaty, Sofyan berharap daya tarik investasi Indonesia meningkat di mata pemodal dunia. Menurutnya, semakin banyak kepastian hukum diberikan oleh Indonesia, maka semakin kecil kemungkinan investor asing membawa sengketa investasi ke ranah internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan investor asing perlu diberikan karena itu adalah kunci menarik investasi. Kalau kita tidak jaga dengan baik, maka kita bisa di arrest, misal diancam di arbitrase," tutur Sofyan.

Bilateral Investment Treaty sebenarnya bukan barang baru untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Selama periode 1960 hingga 1970, Indonesia tercatat telah membuat Bilateral Investment Treaty dengan negara mitranya. Namun seiring dnegan perkembangan zaman, keberadaan Bilateral Investment Treaty tersebut sempat dinilai sudah tidak relevan lagi.

"Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik, perkembangan dunia yang sudah maju, ada komitmen-komitmen tertentu kita kepada Asean, menyebabkan beberapa Bilateral Investment Treaty perlu dinilai ulang. Selama ini kita sudah lakukan dengan beberapa negara," tuturnya.

Sementara itu Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan tanpa adanya Bilateral Investment Treaty sebenarnya kepastian investasi asing di Indonesia sudah terjamin dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Namun, Bilateral Investment Treaty tetap diperlukan untuk menjamin investor asing diperlakukan sama secara hukum seperti halnya pemdoal dalam negeri.

"Sudah kami bilang, tanpa Bilateral Investment Treaty, investasi asing bisa dijamin secara hukum, pajak, lingkungan, dan masalah buruh secara unilateral. Namun kalau dengan Bilateral Investment Treaty kita juga jamin ada persamaan dengan domestik apabila kalau investasi itu sudah lama di Indonesia," tutur Azhar ketika ditemui di tempat yang sama.

Dia mengatakan sejauh ini baru Swiss saja yang menginginkan adanya Bilateral Investment Treaty dengan Indonesia. Selain itu, Azhar yakin bahwa investasi asing akan banyak yang masuk dengan adanya hal ini.

"Kita sangat confident ini bisa membawa investasi asing ke sini," tuturnya. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER