Pertama Dalam Sejarah, Pertamina Batal Naikkan Harga Pertamax

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 09:42 WIB
Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Dex merupakan bahan bakar non subsidi yang seharusnya penetapan harganya dibuat oleh Pertamina.
Pertamax yang dijual SPBU batal dinaikkan harganya oleh Pertamina. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) membatalkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex yang seharusnya diberlakukan mulai Jumat (15/5) ini. Berdasarkan catatan CNN Indonesia, hal tersebut baru pertama kali terjadi sebab sesuai regulasi perseroan memiliki wewenang penuh untuk menentukan harga BBM yang tidak disubsidi pemerintah tersebut. Ada apa?

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui siaran pers yang diedarkan Kamis (14/5) malam menegaskan Pertamina tidak jadi menaikkan harga jual seluruh jenis BBM yang dipasarkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) miliknya.

Padahal siang harinya, Wianda telah memastikan naiknya harga per liter BBM jenis Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Dex sebesar Rp 300 hingga Rp 800. Pertamax disebutnya naik Rp 800 menjadi Rp 9.600, Pertamax Plus naik Rp 500 jadi Rp 10.550, dan Pertamax Dex bertambah mahal Rp 300 jadi Rp 12.200. (Baca: Esok, Harga Pertamax dan Pertamax Plus Naik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang juga telah mengonfirmasi rencana kenaikan harga tersebut akibat pengaruh nilai tukar dolar yang makin menguat.

“Harga BBM yang beredar di masyarakat simpang siur. Sebagai klarifikasi dan penegasan Pertamina, harga BBM tidak ada yang naik,” kata Wianda dikutip melalui siaran pers, Jumat (15/5).

Bukan hanya BBM non subsidi yang disebutnya tidak mengalami perubahan harga, Wianda juga memastikan harga premium, solar, dan minyak tanah yang menjadi BBM bersubsidi dan BBM penugasan dari pemerintah juga tidak naik.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu solar dan minyak tanah, serta BBM penugasan, yaitu premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Sementara untuk BBM umum yaitu Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh Pertamina.

“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tegas Wianda. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER