Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyerahkan mekanisme perizinan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) itu diharapkan para pelaku usaha di sektor hulu migas akan lebih efisien dan efektif dalam mengurus izin.
"Mulai hari ini kita serahkan perizinan kepada BKPM sebagai realisasi (dari) PTSP. Nantinya BKPM jadi
contact point perizinan," ujar Sudirman Said, Menteri ESDM pada pembukaan acara The 39th Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition, Rabu (20/5).
Selain menyerahkan mekanisme perizinan ke meja BKPM, Sudirman mengaku sebelumnya pihaknya telah memangkas sejumlah perizinan eksplorasi hingga produksi di sektor migas. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendorong sekaligus menstimulus para pelaku usaha demi menjaga kinerja eksplorasi dan produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan klaim Kementerian ESDM, sejak akhir tahun lalu jumlah perizinan usaha migas telah dipangkas, dari 104 menjadi 42 perizinan.
"Tahun lalu 104 dan akhir thn 2014 dipangkas jadi 52. Sementara pada bulan-bulan terakhir dipangkas lagi jadi 42," katanya.
Sudirman meyakini upaya efisiensi dan efektivitas perizinan di sektor migas akan diikuti oleh kementerian dan lembaga lain. "Suatu langkah yang awal dan akan diikuti dengan yang lain," katanya menegaskan.
(ags/ded)