Kemplang Pajak Rp 2,5 Miliar, Direktur dan Karyawan Masuk Bui

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 15:14 WIB
Perbuatan LHK dan ASW yang tidak melaporkan SPT secara benar mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Ilustrasi Penjara (CNNIndonesia/GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kalau tak jujur melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, beginilah jadinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta menjatuhkan penjara dan denda terhadap wajib pajak berinisial LHK dan ASW, yang merupakan direktur dan karyawan perusahaan distributor makanan, CV TP.

Baik LHK maupun ASW sama-sama harus mendekam di penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun atas perkara pajak yang membelit perusahaan tempatnya bekerja. Khusus untuk LHK selaku Direktur CV TP, dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 468,5 juta dengan masa percobaan dua tahun.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pjak (DJP) menjelaskan sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW di lakukan pada Selasa (12/5). Sementara untuk pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK dilakukan pada Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus pajak CV TP terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar  Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," jelas Mekar melalui siaran pers, Rabu (20/5).

Kedua wajib pajak tersebut, kata Mekar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar. "Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sekitar Rp 2,5 miliar," jelasnya. (ags/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER