Rencana Pertamina Jual Pertalite Terganjal Perizinan

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 16:04 WIB
"Pertamina harus meminta izin distribusi, setelah diajukan paling lambat tujuh hari sudah terbit," ujar Dirjen Migas IGN Wiratmaja.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah kendaraan di salah satu SPBU Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (30/1). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana PT Pertamina (Persero) menjual Pertalite, bahan bakar minyak (BBM) berkadar oktan 90 belum juga terlaksana. Belum selesainya urusan perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi penyebab tertundanya rencana perseroan menjual BBM jenis baru itu pada awal Mei 2015.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menuturkan instansinya belum mengizinkan perusahaan pelat merah untuk menjual Pertalite karena Pertamina belum mengajukan izin distribusi.

"Pertamina harus menulis surat dulu ke pemerintah untuk meminta izin distribusi. Setelah diajukan, paling lambat tujuh hari izin distribusi bisa diterbitkan," ujar Wiratmaja di Jakarta, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum mengantongi izin distribusi, Wiratmaja bilang rencana Pertamina menjual produk Pertalite tinggal menghitung waktu. Pasalnya, pemerintah telah melakukan tes laboratorium yang menunjukkan bahwa Pertalite telah memenuhi standar dan mutu jenis bensin dengan kadar oktan 90.

Di mana spesifikasi tadi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 313.K/10/DJM.T/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Produk ini juga telah dinilai layak oleh tiga lembaga pemerintah yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Migas (Lemigas) mengenai kualitas produk BBM.

"Jadi Pertalite sudah diuji lembaga kredibel dan hasilnya bagus dan masuk spesifikasi. Dari datanya, semua spesifikasi yang ada sudah masuk dan sesuai aturan," kata Wiratmaja.

Mengacu pada Keputusan Dirjen Migas di atas, Kementerian ESDM mengharuskan agar produk ini memiliki warna hijau dengan visual yang jernih dan terang. Selain itu, prasyarat yang telah dipenuhi ialah tidak adanya kandungan timbal dalam produk dengan memiliki kandungan sulfur maksimal 0,005 persen m/m, atau setara dengan 500 ppm.

Aturan Dirjen itu juga memberi catatan agar jenis BBM Ron 90 memiliki zat aditif yang kompatibel dengan minyak mesin. Hal tersebut dimaksudkan agar campuran produk tadi tidak menambah kotoran dan kerak pada mesin.

Dalam Proses

Pada kesempatan berbeda, manajemen Pertamina mengaku sudah mengajukan permohonan izin distribusi kepada otoritas bisnis hilir migas. Akan tetapi, manajemen enggan membeberkan mengenai waktu penyampaian izin dan perkembangannya.

"Sedang diajukan. Kami sedang progress ke Direktorat Jenderal Migas dan mempersiapkan kelengkapannya," ujar Vice President Corporate Communciation Pertamina Wianda Pusponegoro. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER