Pemerintah Siap Ampuni Koruptor demi Mencapai Target Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 16:29 WIB
"Yang tidak bisa diampuni di Indonesia hanya kasus narkotika dan terorisme," ujar Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi damai di depan Gedung Kementrian Hukum dan Ham, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan atau prosecution amnesty juga akan berlaku bagi koruptor. Keputusan tersebut diambil DJP demi mencapai target penerimaan pajak Rp 1.294,25 triliun tahun ini.

"Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Selasa (19/5).

Mengenai mekanisme pengampunannya, Sigit mengatakan masih perlu dirumuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, payung hukum dari tax amnesty bukanlah revisi Undang-Undang tentang Ketentuam Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melainkan UU baru mengenai pengampunan hukum khusus (legal amnesty) yang sedang diupayakan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini atau minimal tahun depan.
Menurut Sigit, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan menjalankan prinsip keadilan bagi wajib pajak yang patuh hukum. "Makanya bukan tax amnesty, tapi legal amnesty atau special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER