Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan atau
prosecution amnesty juga akan berlaku bagi koruptor. Keputusan tersebut diambil DJP demi mencapai target penerimaan pajak Rp 1.294,25 triliun tahun ini.
"Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Selasa (19/5).
Mengenai mekanisme pengampunannya, Sigit mengatakan masih perlu dirumuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, payung hukum dari
tax amnesty bukanlah revisi Undang-Undang tentang Ketentuam Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melainkan UU baru mengenai pengampunan hukum khusus (
legal amnesty) yang sedang diupayakan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini atau minimal tahun depan.
Menurut Sigit, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan menjalankan prinsip keadilan bagi wajib pajak yang patuh hukum. "Makanya bukan
tax amnesty, tapi
legal amnesty atau
special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)