Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan angka potensi penerimaan negara dari kebijakan
sunset policy menjadi Rp 220 triliun pada tahun ini.
Angka itu lebih rendah dari yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito pada akhir April 2015 lalu, bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan denda dan bunga perpajakan tersebut bisa menyedot pemasukan Rp 270 triliun. (Baca:
Sunset Policy II Ditargetkan Dongkrak Setoran Pajak Rp 270 T)
Meskipun para wajib pajak baru bisa memanfaatkan fasilitas
sunset policy mulai 1 Mei 2015, namun Sigit menyebut dampak kebijakan tersebut sudah terlihat. di mana sejak awal Maret hingga April 2015 terjadi peningkatan pemasukan sekitar Rp 10 triliun ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kami kerja sejak awal Maret dan di April ini sudah kelihatan hasilnya. Ada tambahan Rp 10 triliun dari data yang kami peroleh melalui
reinventing policy, himbauan, terhadap ribuan wajib pajak," ujar Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
Dalan kondisi normal, kata Sigit, idealnya rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 15-17 persen sejak 2009. Namun, belakangan terjadi anomali sehingga realisasinya hanya sekitar 9 persen.
"Saat itu tidak tergali secara optimal karena kapasitas DJP kurang dan sekarang kami perbaiki. IT dan data kami benahi," ujarnya.
Tembus Rp 1.200 TriliunDengan asumsi pertumbuhan normal 15 persen per tahun dan ditambah dengan potensi
sunset policy, Sigit mengatakan realisasi penerimaan tahun ini minimal tembus Rp 1.200 triliun. Sementara jika pertumbuhannya 17 persen per tahun, maka seharusnya bisa tembus Rp 1.300 triliun.
"Target tahun ini Rp 1.220 triliun itu masih di range Rp 1.200 triliun-Rp 1.300 triliun. Sebesar Rp 220 triliun kami harapkan dari
sunset policy. Tapi kami yakin minimal Rp 1.200 triliun bisa dapat, itu hipotesa kami,” katanya.
Apabila Rp 220 triliun bisa diperoleh dari
sunset policy, Sigit mengatakan sisa target penerimaan pajak yang sebesat Rp 1.000 triliun akan ditutup dari kegiatan rutin pembayaran dan penagihan pajak.
"Makanya kami buat asumsi pertumbuhan 15 persen dikalikan dengan Rp 984 triliun (realisasi pajak 2014)," katanya.
Kendati sudah menyumbang Rp 10 triliun sejak Maret hingga April, Sigit belum dapat menghitung berapa banyak jumlah wajib pajak yang mengajukan
sunset policy. Menurutnya, sudah ribuan WP yang mendaftar dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Jadi ini bukan masalah pertumbuhan ekonomi, tapi memang kami tagih pajak yang harusnya mereka bayarkan sejak 2009-2014, yang karena keterbatasan kami jadi kurang tergali," kata Sigit.
Sigit menjelaskan pada prinsipnya kebijakan
sunset policy atau penghapusan sanksi denda dan bunga tunggakan pajak hanya berlaku bagi WP yang mempunyai inisiatif untuk melunasi utang pajak selama kurun waktu 2009-2014. Caranya bisa secara sukarela atau
voluntary atau secara mandatori melalui penagihan langsung berdasarkan data WP yang tersedia.
(gen)