“Dari nomor pendaftaran ini nanti terdeteksi nomor ini benar enggak mereknya ini karena bisa saja terjadi orang menggiling (beras) sendiri kemudian dia mengikuti nomor merek beras yang sudah terdaftar (di Kemendag) atau juga isi berasnya tidak sesuai dengan keterangan labelnya,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di kantornya, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Widodo menegaskan, nomor pendaftaran yang diperoleh oleh produsen beras tersebut berbeda dengan pendaftaran merek dagang yang menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nantinya, ketentuan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait peredaran beras yang saat ini tengah disusun dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Target selesainya, pokoknya Pak Menteri (Menteri Perdagangan) Rachmat Gobel minta secepatnya,” kata Widodo. (ded/ded)