“Kami akan melakukan pengetatan terhadap izin kepada perusahaan-perusahaan yang khususnya di (kegiatan) distribusi beras, termasuk kepada mereka yang mempunyai merek-merek (beras) sendiri,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jumat (22/5).
Rachmat mengakui selama ini Kemendag tidak memiliki data merek beras yang beredar. Dampaknya, Kemendag tidak dapat segera mengetahui siapa yang memproduksi suatu merek beras. Oleh sebab itu Kemendag akan mendata semua merek beras yang beredar di pasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau dia mau produksi, mereknya ada, produsennya siapa? Mesti ketahuan. Sekarang kita enggak tahu nih. (Merek beras) ini produsennya yang mana nih,” kata Rachmat.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menjelaskan aturan tersebut nantinya tidak mewajibkan produsen beras mendaftarkan merek dagang berasnya.
“Bukan pendaftaran merek seperti yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM tetapi (Kementerian Perdagangan) bersama instansi teknis akan mengatur regulasi untuk pendaftaran beras yang bermerek. Jadi peredarannya,” kata Widodo dalam kesempatan yang sama.
Hingga berita ini diturunkan Kemendag belum juga mengumumkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pemerintah. Sampel beras bermerek dagang Srikandi, yang ditemukan Pasar Mutiara Gading, Bekasi saat ini masih dalam uji laboratorium. Adapun upaya pengusutan lanjutan menunggu keluarnya hasil uji laboratorium tersebut.
Kendati demikian, Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah mengumumkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Sucofindo kemarin, Kamis (21/5). Hasilnya menyatakan terdapat kandungan plastik dalam beras yang dijadikan sampel. (ded/ded)