Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum mendengar wacana amnesti spesial atau pengampunan pidana bagi para pengemplang pajak yang didengungkan Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, ranah pidana bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa memutus perkara ataupun menghapus sanksi hukumnya.
"Kalau soal pidana, koruptor kan bukan urusan Ditjen Pajak. Itu pemutihan semacam itu," tuturnya di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5).
JK juga belum mengetahui persyaratan upeti pajak sebesar 10-15 persen dari dana haram yang ditempatkan di luar negri bagi para pelaku kejahatan pidana yang ingin mendapatkan pengampunan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mewacanakan penghapusan sanksi pajak dan pidana atas ketidakpatuhan wajib pajak yang melariukan dananya ke luar negeri. Rencana kebijakan ini dipertimbangkan demi meningkatkan penerimaan negara sekaligus kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Syaratnya, wajib pajak harus mengalihkan dana yang mengendap di luar negeri ke Indonesia dan membayar tebusan sebesar 10-15 persen dari total dana.
Dalam mengincar dana tersebut, DJP akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Sementara untuk payung hukumnya berupa undang-undang, tengah diupayakan dibahas bersama DPR pada tahun anggaran 2015.
"Pasti akan dirahasiakan (data WP). Karena sebetulnya ini sukarela, kami juga menawarkan ada pembebasan pidana umum yang bukan ranah pajak," ujar Sigit belum lama ini.
(ags)