2017, Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu jadi Badan Otonom

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 09:49 WIB
Badan Penerimaan Negara (BPN) akan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan melepas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari struktur Kementerian Keuangan mulai 2017. Status lembaga otoritas pajak itu dipastikan berubah menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"2017 Insyallah DJP berubah jadi Badan Penerimaan Negara, langsung di bawah presiden," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Rabu (28/5) malam.

Dalam rangka mempersiapkan badan otonom baru itu, Sigit mengatakan DJP akan memperkuat basis data wajib pajak (WP) dan meningkatkan kapasitas internal guna mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Untuk tahun ini, DJP akan fokus pada pembinaan WP dengan menerapkan kebijakan yang bersahabat dan ramah investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) kita kecil selama ini bukan salah WP, tapi salah kami yang tidak melakukan pembinaan sejak awal. Jadi tahun ini kami akan bisa semua, kami anggap semua belum paham pajak," tutur Sigit.

Kebijakan ramah yang dijanjikan, kata Sigit, antara lain dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi dan bunga atas tunggakan pajak lima tahun terakhir. Kebijakan yang dikenal dengan sunset policy ini selain untuk membina dan mengumpulkan data valid WP, juga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak sekitar 30 persen pada tahun ini.

"2016 adalah tahunnya law enforcement, tidak ada lagi pengampunan pajak," ucap Sigit menegaskan.

Selain itu, Sigit mengatakan pihaknya juga tengah memperjuangkan kebijakan pengampunan spesial sanksi pidana (special amnesty) bagi para mafia dan koruptor yang menggelapkan uang negara ke luar negeri. Syaratnya, mafia dan koruptor yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus memindahkan uangnya ke Indonesia dan menyetor tebusan sebesar 10-15 persen dari total dana haram tersebut kepada pemerintah.

"Kebijakan ini hanya untuk dua tahun. Setelah data kami lengkap, kita tidak perlu menerapkan lagi special amnesty," jelas Sigit Priadi Pramudito.

(Baca juga: Janjikan Amnesti, Pemerintah Minta Upeti 10 Persen dari Mafia)

Menurut Sigit, tunggakan pajak merupakan utang ke negara yang tidak bisa diputihkan. Artinya, seluruh warga negara harus membayar pajak tanpa terkecuali. Namun, sanksi dendanya dimungkinkan untuk dihapuskan selama wajib pajak melunasi utang pokok pajaknya.

"Kami akan tagih semua itu baik dengan cara yang lunak sampai kasar, seperti pembekuan rekening, cekal hingga sandera. Mau tidak mau kami lakukan sampai dia membayar," katanya.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER