DPR: Amnesti Spesial, Terobosan Bagus Pulangkan Dana Haram

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 15:46 WIB
DPR menyarankan pemerintah Indonesia mengupayakan perjanjian khusus dengan negara lain untuk memuluskan rencana kebijakan special amnesty.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pidana (special amnesty) bagi para mafia dan koruptor yang mengalihkan dananya dari luar negeri ke Indonesia. Sejauh ini baru Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura yang secara terang-terangan mendukung wacana tersebut.

"Ini terobosan yang bagus karena selama ini Indonesia sulit untuk membawa pulang uang-uang hasil kejahatan yang ditaruh ke luar negeri," ujar Sarifuddin kepada CNN Indonesia, Kamis (28/5).

Selain perlu payung hukum, kata Sarifuddin, pemerintah Indonesia perlu membuat perjanjian khusus dengan negara-negara yang menjadi destinasi favorit para pengemplang pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Dukung Amnesti untuk Mafia, DPR Tawar Upeti Turun ke 2 Persen)

Menurutnya, selama ini cukup besar dana milik warga negara Indonesia yang berputar di negara lain tanpa memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. "Coba itu dipakai di sini, itu kan bisa buat pembangunan dan lain-lain," katanya.  

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyebut wacana pengampunan pidana bagi mafia dan penggelap uang negara (special amnesty) muncul pertama kali dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan usulan tersebut, DJP mengkaji tebusan pajak yang pantas dikenakan kepada para penjahat tersebut, yakni sekitar 10-15 persen dari total dana haram yang mengendap di luar negeri.

"Wacana ini sudah ada tanggapan dari pelaku (penggelap uang negara). Bahkan ada yang nawar, DPR minta 2 persen saja," ujar Sigit di kantornya, Kamis (28/5) malam.

Wacana ini, kata Sigit, akan dilegalkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang tengah diupayakan masuk dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada paruh kedua tahun ini. Apabila melihat rancangan UU-nya yang tidak memuat terlalu banyak pasal, Sigit optimistis beleid kontroversi ini bisa dibahas cepat dalam dua atau tiga bulan.

"Prolegnas kan dimulai Juni 2015. Kami akan upayakan secepatnya dibahas DPR, kalau September atau Oktober selesai (dibahas DPR), bisa saja special amnesty diterapkan akhir tahun ini," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER