Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun mulai tahun depan. Dengan demikian, rata-rata penghasilan bulanan yang terbebas dari pajak naik dari Rp 2 juta menjadi 3 juta.
Namun apabila peraturan berlaku tahun ini, perhitungan PTKP akan dilakukan dimulai dari Januari hingga Desember 2015. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan, apabila pegawai yang bergaji Rp 24,3 - Rp 36 juta per tahun, sudah terlanjur membayar pajak di awal kuartal I, maka akan dikembalikan kelebihan bayar pajaknya pada tahun depan.
"Tapi setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan. Karena nanti akan disesuaikan oleh wajib pajak itu. Kan membuat laporan itu yang dipungut," jelas Sigit di Jakarta, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pegawai bergaji di atas Rp 36 juta/tahun, setelah perubahan aturan PTKP berlaku, maka kelebihan bayar pajaknya akan menjadi kredit pajak atau dicatatkan sebagai surplus. Nantinya, kelebihan bayar ini akan menjadi pengurang pembayaran pajak setelah aturan PTKP baru ini berlaku.
"Kan itu kredit pajak, jadi adjustment itu ke depan. Jadi pemotongan PPh 21 setelah bulan Juli nanti itu akan dicoba dengan memperhitungkan yang sudah dibayar," kata Sigit.
Dengan naiknya PTKP, kata Sigit, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan dari setiap wajib pajak (WP) sebesar Rp 600 per bulan atau Rp 12 juta setahun. Apabila dikalikan dengan jumlah keseluruhan WP terdaftar, maka diperkirakan total potensi penerimaan negara yang hilang mencapai kisaran Rp 2 triliun per tahun.
"Belum dihitung jumlah WP-nya. Tapi paling-paling kita kehilangan Rp 1-2 triliun per tahun," tuturnya.
Melalui kebijakan tersebut, Sigit berharap bisa menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi saat ini. langkah ini juga diharapkan memberikan efek domino di kemudian hari berupa setoran pajak yang lebih tinggi dari kegiatan konsumsi masyarakat yang meningkat.
"Jadi mungkin lebih tepatnya bukan
potential loss, tapi
potential gain," katanya.
(gir/gir)