Dirjen Anggaran Sebut DPR Usul Tambahan DP Mobil Lebih Tinggi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 18:49 WIB
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut penyesuaian tunjangan DP mobil dilakukan setiap lima tahun sekali.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat telah mempertimbangkan berbagai hal. Selain mempertimbangkan tingkat inflasi dan kondisi harga pasar, keputusan tersebut juga mempertimbangkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Usulan (DPR) nya sih lebih (tinggi) dari itu (yang ditetapkan)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Askolani, penyesuaian tunjangan DP mobil pribadi pejabat dilakukan setiap lima tahun sekali seiring dengan pergantian pejabat pemerintah. Selain itu Askolani juga memastikan, bantuan ini hanya tunjangan uang muka. Terkait pelunasan atau cicilannya menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat yang memanfaatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, disebutkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinaikkan sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang.

Aturan yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ini mengubah besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.

Kelompok pejabat negara yang diberikan tunjangan ini antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER