Sementara tarif listrik golongan restoran (B2/TR) dengan daya 6.600 kVa sampai dengan 220 kVa, kenaikannya berkisar Rp 6,90 per kWh. Sedangkan untuk tarif listrik pusat perbelanjaan (mal) dengan daya di atas 200 kVa (B3/TR) kenaikan juga berada di level Rp 6,90 per kWh menjadi Rp 1.115,60 per kWh, dari sebelumnya di Rp 1.108,70 per kWh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara golongan industri besar dengan daya di atas 30 ribu kVa keatas (I4/TT) kenaikannya sebesar Rp 6,62 per kWh menjadi Rp Rp 1.070,42 per kWh.
Berikut daftar tarif listrik periode Mei 2015 seperti dikutip dari daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada Senin (1/6):
Kelompok
Rumah tangga mewah:
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) dengan pemakaian daya sebesar 1.300 VA, tarif listrik tetap berada di angka Rp 1.352/kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA tidak mengalami penaikan dan tarif tetap berada di Rp 1.352/kWh.
- Golongan R-2/TR 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.524,24 per kWh.
- Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas di mana tarif naik menjadi Rp 1.524,24 per kWh
Bisnis:
- Golongan B-2/TR dengan pemakaian daya 6.600 VA hingga 200 kVA (kilo volt ampere) tarif naik menjadi Rp 1.524,24 kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan pemakaian daya di atas 200 kVA naik menjadi Rp 1.115,60 kWh.
Industri:
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif naik menjadi Rp 1.108,70 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh