"FA merupakan Penanggung Pajak PT BMJ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, mempunyai utang pajak Rp 4 miliar, sedangkan S merupakan Penanggung Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan yang mempunyai total utang pajak Rp. 1,3 miliar," ujar Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," jelas Mekar Satria Utama.
"Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif atau hard collection dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," tuturnya.
Mekar menambahkan bagi WP yang sampai saat ini masih mempunyai utang pajak, tahun ini merupakaan saat tepat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atau denda administrasi. Pasalnya, DJP mengeluarkan kebijakan sunset policy atau penghapusan denda bunga dan administrasi yang berlaku selama 2015. (ags)