Menunggak Rp 5,3 Miliar, Dua Pengemplang Pajak Masuk Penjara

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 06:11 WIB
Pengemplang pajak berinisial FA menunggak pajak sebesar Rp 4 miliar, sedangkan S tercatat berutang pajak Rp 1,3 miliar.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) dua pengemplang berinisial FA dan S, dengan total tunggakan mencapai Rp 5,3 miliar. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Lowokwaru, Malang, Jawa Timur setelah DJP bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"FA merupakan Penanggung Pajak PT BMJ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, mempunyai utang pajak Rp 4 miliar, sedangkan S merupakan Penanggung Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan yang mempunyai total utang pajak Rp. 1,3 miliar," ujar Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Menurut Mekar, tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang ditempuh DJP. Langkah ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi gijzeling dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta yang itikad baiknya untuk melunasi meragukan.

"Periode waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," jelas Mekar Satria Utama.

Mekar menegaskan penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan jika utang pajak dan biaya penagihannya telah dibayar lunas. Pada prinsipnya, lanjut Mekar, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya.

"Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif atau hard collection dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," tuturnya.

Mekar menambahkan bagi WP yang sampai saat ini masih mempunyai utang pajak, tahun ini merupakaan saat tepat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atau denda administrasi. Pasalnya, DJP mengeluarkan kebijakan sunset policy atau penghapusan denda bunga dan administrasi yang berlaku selama 2015. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER