Penyanderaan Wajib Pajak Kini Menimpa Pengusaha Kalimantan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 10:48 WIB
Pengusaha muda berinisial WH menunggak pajak Rp 540 juta dan telah di sandera di lapas Klas IIA Pontianak.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyandera (gijzeling) satu lagi penunggak pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Kali ini, penahanan sementara dialami oleh WH (32), pengusaha asal Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Barat Eddy Marlan menjelaskan penahanan atas WH dilakukan instansinya bekerjasama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat DJP, Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (28/5).

Eddy mengatakan WH merupakan penanggung pajak PT RSL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat. Menurutnya, WH menunggak pajak sebesar Rp 540 juta dan telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Penyanderaan WH dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 tanggal 25 Mei 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses pengamatan terhadap WH berlangsung di Sanggau, namun proses penyanderaan WH berlangsung di kota Pontianak dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di Pontianak,” ujar Eddy, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (29/5).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER