Penerimaan Pajak Sampai Mei Baru Tembus Rp 377,02 Triliun

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 12:34 WIB
Realisasi tersebut baru menyentuh 29,13 persen terhadap target APBNP 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito (kiri). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 377,02 triliun sampai 31 Mei 2015. Angka tersebut baru mencakup 29,13 persen terhadap target yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak periode yang sama di 2014, terdapat pertumbuhan sekaligus penurunan untuk beberapa pos penerimaan pajak selama lima bulan pertama di 2015.

Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebagai penyumbang penerimaan terbesar tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 10,59 persen dibandingkan periode yang sama di 2014. Sampai 31 Mei 2015, PPh Non Migas yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 215,730 triliun sementara sampai 31 Mei 2014 jumlahnya sebanyak Rp 195,073 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Sigit dikutip dari laman DJP, Kamis (4/6).

Sementara PPh Pasal 26 naik 23,14 persen atau sebesar Rp 15,05 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 12,22 triliun. PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri.

Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 15,68 persen atau sebesar Rp 3,074 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,658 triliun. Selanjutnya, PPh Pasal 25/29 Badan mencatatkan pertumbuhan 11,17 persen atau sebesar Rp 82,772 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 74,454 triliun.

“Menarik untuk dicermati bahwa kepatuhan wajib pajak Dalam Negeri, berupa orang pribadi maupun badan dalam membayar pajak mulai meningkat seiring dengan diberlakukannya kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015,” kata Sigit. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER