Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia, di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Saat ditangkap 7 Juni 2015 lalu, kapal tersebut tengah mengangkut 1 ton ikan hasil curian.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan KM. PPF 279 berkapasitas 51 gross ton tersebut mempekerjakan tiga orang anak buah kapal (ABK) asal Thailand dan dua orang ABK Myanmar.
Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang di nahkodai oleh Samuel Sandi, saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kapal itu diduga menangkap ikan dengan
trawl tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari pemerintah,” kata Asep melalui keterangan resmi dikutip Selasa (9/6).
Atas kejahatannya, KM. PPF 279 diduga melakukan pelanggaran Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar siap menanti para pelaku,” kata Asep.
Ia menambahkan, saat ini petugas KKP telah mengawal kapal tersebut menuju ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Tangkap 74 KapalHasil operasi ini menurut Asep menambah kapal pelaku ilegal fishing yang telah diproses oleh KKP, sehingga sampai dengan awal Juni 2015 KKP telah berhasil memproses 74 kapal ikan pelaku illegal fishing. Terdiri dari 39 kapal ikan asing dan 35 kapal perikanan Indonesia.
(gen)