Ditjen Pajak: Mafia Beli Obligasi Negara Dapat Bonus Amnesty

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 13:49 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan upeti 10-15 persen dari total dana yang terparkir di luar negeri masuk ke kas negara.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama DPR tengah menginisiasi kebijakan pengampunan hukum pidana dan khusus (special amnesty) bagi para mafia dan koruptor yang menyimpan uangnya di luar negeri. Syaratnya, penjahat hukum  tersebut harus mengalihkan sebagian dana haramnya untuk membeli surat utang negara atau obligasi pemerintah bertenor lima sampai 10 tahun.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, menjelaskan gagasan ini dimunculkan dalam rangka menarik aset-aset bangsa yang dilarikan oleh para mafia dan koruptor kembali ke dalam negeri

"Termasuk kita repatirasi assetnya, termasuk mereka yang masuk dalam daftar orang yang merepatriasi harus masuk dalam pasar obligasi negara. How to maturity (tenornya) bisa kita bilangnya 5 tahun atau 10 tahun," ujar Mekar di Hotel Aryaduta, Jumat (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekar mengatakan klausul tersebut muncul ketika mengetahui aset yang dimiliki para warga Indonesia yang tinggal di luar negeri tidak hanya berbentuk portofolio dan properti.

"Harta yang dimiliki di luar negeri tidak hanya berbentuk portofolio saja, tapi juga berbentuk cash. Nah ketika itu direpatriasi ke Indonesia akan kita wajibkan pembelian obligasi pemerintah," kata Mekar.

Namun, menurutnya pemerintah harus mendiskusikan kembali wacana ini dengan pihak terkait seperti pengusaha, yang masuk klasifikasi sebagai penerima special amnesty.

(Baca juga: Janjikan Amnesti, Pemerintah Minta Upeti 10 Persen dari Mafia)

Wacana special amnesty pertama kali digulirkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sigit Priadi Pramudito. Menurutnya, atas inisiator DPR, pemerintah menargetkan sekitar 10-15 persen dari total uang negara yang digelapkan luar negeri masuk ke dalam kas negara melalui kebijakan ini.

"Jadi asal ada tebusan sekitar 10-15 persen dari dana yang terparkir di luar negeri bisa mendapat pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Kami tak akan utak-utik duit mereka dari mana, apakah dari illegal logging, illegal fishing, ataupun korupsi. Kecuali mereka melakukan kejahatan narkotika dan terorisme," ujar Sigit di kantornya, Rabu (27/5) malam.

(baca juga: Dukung Amnesti untuk Mafia, DPR Tawar Upeti Turun ke 2 Persen) (ags/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER