Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) setuju dengan peraturan baru Bank Indonesia (BI) yang melarang pekerja berkewarganegaraan asing alias ekspatriat menerima gaji dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS) atau mata uang selain rupiah. Kadin menilai, adanya kebijakan ini dapat meningkatkan permintaan rupiah dalam negeri dan berpotensi bisa menstabilkan nilai rupiah.
Kendati demikian, Kadin mengatakan bahwa pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang mengatur mekanisme pengubahan sistem penggajian dengan mata uang rupiah. Kadin menilai, mengubah gaji seseorang ke mata uang tertentu akan sangat sulit mengingat pada kontrak kerja antara perusahaan dengan tenaga asing tersebut juga mengikutsertakan masalah denominasi gaji.
"Masalah gaji itu sebenarnya hak perorangan dengan perusahaan. Di dalam kontrak juga tercantum penggajiannya menggunakan mata uang apa. Tapi jika negara-negara tetangga sudah menggunakan mata uang masing-masing, kenapa kita masih menggunakan dolar?" ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan, kebijakan ini akan sangat efektif jika pergerakan rupiah terhadap dolar sangat stabil agar tidak menimbulkan protes kuat baik dari perusahaan maupun tenaga kerja asing. Karena menurutnya, dengan nilai rupiah yang makin fluktuatif memang lebih aman bagi perusahaan untuk mematok pengeluaran-pengeluaran, termasuk pengeluaran pegawai menggunakan dolar.
"Kenapa perusahaan menggaji pakai dolar, karena itu implementasi sejak 1998 dimana dolar naik turun dari angka Rp 2 ribu per dolar, ke Rp 16 ribu per dolar. Sehingga lebih aman bagi perusahaan ya mematok gaji pakai dolar saja. Tapi kalau sudah terjadi stabilisasi rupiah, dimana stabil bukan berarti menguat, ya sudah pakai mata uang kita saja," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan ini tidak akan meghalangi keinginan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Ia beralasan, penggunaan tenaga ahli baik asing maupun lokal, akan selalu dikompensasi berdasarkan kemampuannya.
"Kebijakan gaji rupiah ini juga bukan variabel utama untuk menentukan apakah seorang tenaga ahli asing mau masuk atau tidak ke Indonesia. Selamanya, pekerja asing akan minta kompensasi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya," ujarnya.
Seperi yang dilaporkan sebelumnya, BI sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP pada 1 Juni 2015 Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.
Ternyata, aturan ini juga berlaku bagi para warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Dengan catatan, mereka dipekerjakan oleh perusahaan yang memang berbasis di Indonesia.
Sedangkan Data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sendiri menunjukkan bahwa sebanyak 68.762 pekerja asing bekerja di Indonesia pada 2014 atau turun dibandingkan 2013 yang angkanya mencapai 68.957 pekerja.
Dari data 2014 tersebut, sebanyak 21.571 pekerja adalah tenaga kerja profesional, 15.172 pekerja adalah konsultan, 13.991 pekerja di posisi manajerial, 9.879 pekerja merupakan direktur, 6.867 pekerja merupakan supervisor, dan 1.101 pekerja merupakan komisioner korporasi.
(gen)