Wapres JK Buat Empat Arahan Terkait TPPI dalam Rapat 2008

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 20:02 WIB
Hasil rapat juga meminta mekanisme bisnis saling menguntungkan antara TPPI dan Pertamina harus diterapkan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla disela-sela KTT Asia Africa, Jakarta, 22 April 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Solo, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan empat arahan ketika memimpin rapat penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama pada Mei 2008 lalu.

"Pertamina membeli output mogas TPPI, tetapi harga beli Pertamina tidak boleh lebih mahal dari harga impor yang selama ini dibayar, yaitu landed price yang di Surabaya, MOPS plus 1,5 persen hingga 2 persen,” kata JK sesuai dengan risalah rapat yang dipimpinnya ketika itu, dikutip Kamis (11/6).

JK menjelaskan bahwa TPPI merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah dan Pertamina sehingga perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil rapat yang dilakukan pada pukul 16.50 hingga 17.20 WIB tersebut juga menghasilkan poin bahwa Pertamina akan menyediakan kebutuhan kondensat bagi TPPI dengan harga yang menguntungkan kedua perusahaan.

Hasil rapat juga meminta mekanisme bisnis saling menguntungkan antara TPPI dan Pertamina harus diterapkan.

"Termasuk harga jual kondesat, Pertamina kepada TPPI dan harga jual output TPPI pada Pertamina. Pembahasan harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu Minggu terhitung sejak rapat ini," kata JK dalam paparan tertulis tersebut.

Untuk diketahui, kasus TPPI diduga mengakibatkan piutang sekitar Rp 2 triliun dalam proses penjualan kondensat bagian negara sesuai penunjukkan BP Migas. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempermasalahkan penunjukan langsung yang dilakukan terhadap TPPI meski perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial. Bareskrim sendiri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Sementara Ahmad Suryono, praktisi hukum dan Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia mendesak Bareskrim agar memeriksa pejabat-pejabat terkait tanpa pandang bulu sehingga terbuka jelas bagaimana alur dan pertanggungjawaban kasus tersebut.

"Bareskrim jangan pilih kasih. Semua yang terkait wajib diperiksa termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno dan Karen Agustiawan. Mereka harus menjelaskan posisi kondensat tersebut supaya jelas alur pertanggungjawabannya," ujar Ahmad.

Dirinya juga menilai langkah Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat, karena hal itu akan memungkinkan membuka informasi keterlibatan pihak lain.

"Polri harus punya dua alat bukti permulaan yang cukup kuat dalam mengungkap kasus TPPI ini dengan memeriksa semua pihak yang terkait. Sehingga kualifikasi delik korupsi dapat ditemukan. Selama ini sering terjadi, alat bukti permulaan kurang begitu kuat dan juga unsur dari pasal korupsi kurang terpenuhi,” tegasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER