Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bakal meninjau ulang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2014. Pasalnya, tak seluruh wilayah memerlukan PTSP karena intensitas investasi di setiap daerah tingkat II berbeda-beda satu sama lain.
"Mungkin daerah yang belum jadi prioritas untuk investasi jangan dibuat PTSP terlebih dahulu, kan perlu biaya juga. Kabupaten Jaya Wijaya di Papua contohnya, mungkin belum akan diintegrasikan pelayanannya karena jarang ada investasi ke situ," terang Deputi bidang Pengawasan Penanaman Modal Azhar Lubis di Jakarta, Senin (15/6).
Dengan demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan PTSP hingga akhir tahun tak mungkin selesai, seperti yang ditetapkan pada pasal 29 ayat (1) Perpres Nomor 97 tahun 2014 yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah yang belum membentuk dan melaksanakan PTSP agar mengoperasikan PTSP paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dengan peraturan yang ada, maka BKPM akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengandemen perpres tersebut. Sebagai solusi, BKPM menginginkan PTSP di daerah yang jarang investasinya, agar berada di bawah Unit Pelayanan Terpadu-Pengentasan Kemiskinan (UPT-PK) agar tak menambah biaya pembangunan PTSP.
"Kendati wilayahnya jarang ada investasi, namun kita tetap memikirkan bagaimana caranya investor ke depan harus dilayani," tutur Azhar.
Menurut catatan BKPM, terdapat 561 titik PTSP di 34 provinsi di Indonesia, di mana 507 di antaranya sudah terintegrasi dengan lembaga-lembaga pendukung. Sedangkan 54 PTSP yang belum terintegrasi, seluruhnya berlokasi di Indonesia Timur.
Untuk tahun ini, BKPM menargetkan untuk menyelesaikan 144 kantor PTSP yang tersebar di 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota, 5 kawasan ekonomi khusus. Sedangkan sebanyak 22 kementerian dan kembaga sudah melimpahkan izin-izin terkait investasi kepada BKPM pada bulan Januari yang lalu dengan total 150 izin terkait investasi yang telah dilimpahkan.
(gir)