Sebagai gantinya, Franky mengusulkan perpanjangan masa hak atas kepemilikan lahan selama 50 tahun dengan dua kali 15 tahun masa perpanjangan. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap investor dapat lebih leluasa berinvestasi di KEK karena investor tak perlu buru-buru menargetkan balik modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan usulan tersebut, Franky yakin bahwa investasi akan banyak mengalir ke KEK di seluruh Indonesia. "KEK adalah wilayah khusus, makanya harus diperlakukan istimewa. Kalau diperlakukan sama maka apa bedanya dengan kawasan lain," tuturnya.
"Kita ingin menghindari kepemilikan lahan asing yang dalam perizinannya menggunakan nama masyarakat setempat. Bagi kami, silahkan saja orang asing memiliki lahan di KEK asal tetap bayar pajak dan menaati ketentuan yang berlaku," ujar Franky.
Menurut Faranky, pihaknya akan mengirim surat permohonan resmi kepada Kementerian Tata Ruang dan Agraria guna merealisasikan gagasan tersebut.
Sebagai informasi, hak-hak atas kepemilikan lahan sampai saat ini masih mengacu pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas kepemilikan lahan hanya bisa dilakukan sepanjang 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun sebelum hak kepemilikan lahan dikuasai lagi oleh negara.
Di samping itu, pemerintah saat ini sedang fokus mengembangkan delapan KEK yang terdapat di Indonesia, antara lain Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Tanjung Lesung, Tanjung Api-Api, Sei Mangkei, Palu, Morotai, Mandalika, dan Bitung. Peraturan yang menaungi pembentukan KEK tercantum dalam UU No. 39 tahun 2009. (ags/gen)