BKPM Buka Kesempatan Asing Miliki Aset di KEK Hingga 80 Tahun

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 17:54 WIB
BKPM akan memberikan hak investor asing yang lebih luas dalam menguasai lahan dan properti di Kawasan Eekonomi Khusus dengan jangka waktu hingga 80 tahun.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertimbangkan untuk memperpanjang izin kepemilikan lahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga 80 tahun demi menarik investasi masuk lebih banyak ke sentra industri tersebut. Selain itu, BKPM juga mempertimbangkan untuk memberikan hak yang lebih luas bagi pemodal asing untuk menguasai langsung aset dan properti di kawasan tersebut.

"Untuk menarik investor, rencananya kita mau mengajukan perlakuan khusus bagi kepemilikan lahan. Biasanya, kepemilikan hak-hak atas tanah berlangsung selama 30 tahun dengan perpanjangan dua kali 10 tahun, nantinya akan kita perpanjang jangka waktu tersebut khusus untuk lahan di KEK," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Kamis, (21/5).

Sebagai gantinya, Franky mengusulkan perpanjangan masa hak atas kepemilikan lahan selama 50 tahun dengan dua kali 15 tahun masa perpanjangan. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap investor dapat lebih leluasa berinvestasi di KEK karena investor tak perlu buru-buru menargetkan balik modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada beberapa investasi yang belum balik modal dihadapkan pada masa kadaluarsa kepemilikan lahan. Kita beri mereka kenyamanan dalam berinvestasi, tak perlu diburu-buru kejar target," tegasnya

Dengan usulan tersebut, Franky yakin bahwa investasi akan banyak mengalir ke KEK di seluruh Indonesia. "KEK adalah wilayah khusus, makanya harus diperlakukan istimewa. Kalau diperlakukan sama maka apa bedanya dengan kawasan lain," tuturnya.

Selain mengusulkan perpanjangan atas kepemilikan lahan, Franky juga menginginkan agar lahan dan properti bisnis di KEK bisa dimiliki oleh investor asing. Dia mempertimbangkan hal ini demi menghindari penyalahgunaan identitas pemilik lahan di dalam KEK.

"Kita ingin menghindari kepemilikan lahan asing yang dalam perizinannya menggunakan nama masyarakat setempat. Bagi kami, silahkan saja orang asing memiliki lahan di KEK asal tetap bayar pajak dan menaati ketentuan yang berlaku," ujar Franky.

Menurut Faranky, pihaknya akan mengirim surat permohonan resmi kepada Kementerian Tata Ruang dan Agraria guna merealisasikan gagasan tersebut.

Sebagai informasi, hak-hak atas kepemilikan lahan sampai saat ini masih mengacu pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas kepemilikan lahan hanya bisa dilakukan sepanjang 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun sebelum hak kepemilikan lahan dikuasai lagi oleh negara.

Di samping itu, pemerintah saat ini sedang fokus mengembangkan delapan KEK yang terdapat di Indonesia, antara lain Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Tanjung Lesung, Tanjung Api-Api, Sei Mangkei, Palu, Morotai, Mandalika, dan Bitung. Peraturan yang menaungi pembentukan KEK tercantum dalam UU No. 39 tahun 2009. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER