Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menantang pengusaha perikanan yang merasa dirugikan oleh kebijakannya memperpanjang moratorium kapal hingga 31 Oktober 2015 langsung ke meja hijau.
“
So what? Tinggal gugat saya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kan? Kalau ada individu dirugikan ya harus PTUN-kan saya. Tapi kalau kebijakan nasional harus dibatalkan demi satu, dua orang ya tidak betul saya sebagai pejabat,” ujar Susi saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (15/6).
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah memperpanjang jangka waktu pelarangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) dari sebelumnya 30 April 2015 menjadi 31 Oktober 2015. Dengan adanya larangan tersebut, praktis aktivitas bisnis pengusaha di bidang perikanan yang kapalnya dilarang beroperasi jadi terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, hampir seluruh kapal yang terkena dampak moratorium terindikasi melakukan aktivitas pencurian ikan (
illegal fishing). Kalaupun ada kapal yang terbukti tidak melakukan tindakan ilegal berdasarkan hasil penilaian tim analisa dan evaluasi (anev), kapal tersebut tetap tidak dapat beroperasi hingga masa moratorium berakhir.
“Moratorium itu spesifik untuk kapal eks asing yang saat sekarang hampir semuanya terindikasi
illegal fishing, itu satu. Yang kedua, dokumentasi-dokumentasi mereka juga harus dicek kebenarannya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, Susi masih belum mengetahui apakah ada kapal eks asing yang tidak bermasalah.
“(Pelaku usaha) yang mengaku punya dokumen itu ternyata dokumen kapalnya 700 GT tapi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP nya Rp 100 ribu atau Rp 300 ribu. Itu bermasalah nggak?” ujarnya.
Menunggu Hasil AnevDitemui secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja menyatakan hasil tim anev harus sudah keluar sebelum masa moratorium berakhir.
“Harus sudah keluar sebelum masa moratorium berakhir, kan sekarang (kapal eks asing) diperiksanya secara komprehensif, secara menyeluruh, itu kan paralel dan bersamaan dengan kita mengatur Wilayah Pengelolaan Perikanan, mengatur stock, dan sistem baru,” ujar Sjarif.
Ia mengungkapkan saat ini KKP tengah menyiapkan menyiapkan sistem baru terkait Wilayah Pengelolaan Ikan, penghitungan stock ikan, serta pendataan kapal. “Jadi harus pemilik benar, badan hukumnya harus jelas, laporan keuangannya harus jelas, kemudian stoknya dikembalikan dengan benar,” ujar Sjarif.
Menurut Sjarif setelah hasil anev keluar, kapal eks asing yang dapat kembali beroperasi akan dimasukkan ke dalam sistem yang baru.
(gen)