Jokowi Pangkas Jumlah Staf Ahli Kementerian ESDM

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 12:29 WIB
Kendati dipangkas, Menteri ESDM mendapat kewenangan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kepentingan.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Perekonomian Sofjan Djalil (kedua kanan), Menperind Saleh Husin (kedua kiri), Mendag Rachmat Gobel (kiri) serta sejumlah pengusaha ekspor impor mengikuti rapat terbatas bidang perdagangan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah jajaran staf Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memangkas jumlahnya dari 5 staf ahli menjadi 4 staf ahli. Namun, Menteri ESDM mendapat kewenangan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kepentingan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Selasa (16/6), dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja priode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian ESDM.

Namun, jika dibandingkan dengan organisasi sebelumnya, jumlah Ditjen pada organisasi baru itu tetap sama 5 (lima) dengan nama yang tetap, sementara jumlah Staf Ahli Menteri terdapat pengurangan dari 5 (lima) menjadi 4 (empat) dengan beberapa di antaranya mengalami perubahan nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kementerian ESDM terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi; c. Ketenagalistrikan; d Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal.

Selain itu: g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral ESDM; j. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi ESDM; dan m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian ESDM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, nantinya untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian ESDM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Perpres No. 68 Tahun 2015 itu.

Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian ESDM, nantinya ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 tersebut. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER