Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan bakal menyusun aturan dan sanksi terkait penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri bagi industri yang ada di tanah air termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyusun hal tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan pentingnya penggunaan produk-produk dalam negeri kepada seluruh kementerian/lembaga dan terutama juga BUMN. Ia mengemukakan, sudah banyak sekali produk-produk yang diproduksi di dalam negeri.
“Banyak sekali, misalnya untuk boiler, turbin dalam skala kecil atau travo, kabel, maupun pada lainnya yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri,” ujarnya usai sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/6) sore seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa contoh, lanjut Jokowi, banyak sekali pipa yang masih impor. Padahal menurutnya di Batam terdapat produksi pipa yang sudah sangat bagus, memiliki kualifikasi bagus, mempunyai kuantitas yang baik, dan kapasitas besar. Namun hanya terpakai 40 persen karena kementerian, lembaga, dan BUMN melakukan impor.
“Kalau barang-barang itu memang harus diimpor, tolong dilihat lagi, bisa ada subtitusi barangnya atau tidak yang bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Jokowi
Dalam rapat kabinet tersebut, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk turun tangan dalam mencarikan solusi terkait penggunaan produk dalam negeri. Dia menyatakan hal tersebut untuk menjada neraca perdagangan Indonesia.
“Ini sudah tidak boleh lagi (impor), stop! Agar neraca perdagangan kita menjadi semakin baik dan produksi di dalam negeri semuanya bisa bergerak,” tegas Jokowi.
Susun SanksiMenteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, jika sudah ada daftar dari Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai belanja modal produk dalam negeri, maka pemerintah akan memprioritaskan penggunaan dari pada produk-produk dalam negeri sendiri.
Saleh menilai daftar belanja modal dalam negeri dari K/L dan BUMN itu, diyakini bakal meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri yang cukup besar. Terkait, rencana penggunaan produk dalam negeri mencapai 20 persen, Saleh menilai hal itu bisa dilakukan.
“Harusnya bisa cukup besar, nilainya kan cukup besar itu,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, Saleh beranggapan para menteri bakal menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi terkait pengguaan produk dalam negeri itu. Selain itu, lanjut Saleh, pihaknya juga mempunyai kiat untuk menegaskan rencana tersebut.
“Kami sedang melakukan penyusunan MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dapat melakukan audit tentang penggunaan produk dalam negeri dari setiap instansi pemerintah baik kementerian atau BUMN,” ujar Saleh.
Terkait kemungkinan masih adaya K/L atau BUMN yang masih melakukan impor, Menperin menegaskan, bahwa pemerintah sedang menyusun format sanksinya. “Nanti lagi disusun, itu yang akan dicari formatnya,” ujarnya.
Meski demikian, Saleh menyatakan terhadap produk yang belum diproduksi di dalam negeri, mau tidak mau masih dimungkinkan untuk impor. Hanya saja, jika sudah diproduksi di dalam negeri, maka produksi dalam negeri harus diprioritaskan.
(gir/gir)