Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara kepada Kejaksaan Agung tanpa menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disayangkan oleh Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman. Terlebih, Bareskrim juga menyatakan telah cukup mendapatkan keterangan saksi tanpa mengembangkan pemeriksaan ke saksi lain.
Padahal menurut Yusri setelah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, masih ada satu saksi kunci lain yang perlu diperiksa yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Soemarno.
“Seharusnya Arie Soemarno juga diperiksa karena juga mengetahui transaksi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Bahkan bukan tidak mungkin ditemukan bukti baru perbuatan melawan hukum,” ujar Yusri, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, Bareskrim yang saat ini mengusut kasus korupsi kondensat TPPI perlu menilik keterlibatan Ari dalam kasus tersebut. Yusri menilai Ari mewakili Pertamina, menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka kepada TPPI sebagai bagian dari transaksi penjualan kondensat jatah pemerintah.
“Apakah kargo tersebut diberikan oleh Ari selagi menjabat Direktur Utama Pertamina? Jika iya maka harus diminta pertanggung jawabannya,” sambung Yusri
Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan keterangan saksi untuk kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara telah cukup. Karena itu, penyidik pekan ini akan berfokus kepada para tersangka yang sudah ditetapkan. Bahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyatakan tak akan menunggu laporan PPATK sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Saya tidak akan menunggu juga sampai keluar dari PPATK, itu kan nanti untuk memastikan adakah tersangka lain. Tapi sekarang untuk tersangka yang ditetapkan sudah jelas," kata Victor di Jakarta, Selasa (16/6).
Berkas perkara ini, menurutnya, ditargetkan selesai pada pertengahan Juli 2015. Setelah selesai, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dinilai kelengkapannya. Jika lengkap, maka berkas akan dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Walau demikian, penyidik tetap menanti laporan lengkap PPATK untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang menyertai dugaan korupsi ini. Saat ini, menurut Victor, PPATK baru memberikan laporan transaksi yang belum terperinci.
Dalam laporan tersebut, menurut Victor, ada transaksi-transaksi dari 19 rekening terkait aktivitas keuangan TPPI. "Ada yang dari rekening dolar ke rupiah, ada rupiah ke dolar. Ada rekening satu ke yang lain," ujarnya tanpa merinci lebih jauh.
(gen)