Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mengeluarkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor minggu depan, Bank Indonesia (BI) menyiapkan kebijakan makro prudensial lain yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja perbankan.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI akan memberikan insentif bagi perbankan yang yang bisa menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) di atas rasio yang ditentukan oleh regulator. Insentif tersebut berupa ketentuan pengurangan Giro Wajib Minium (
Loan to Deposit Ratio/LDR) bagi setiap bank.
"Kalau ada bank yang bisa menyalurkan kredit ke UMKM sesuai dengan arahan BI dan kualitas kreditntya terjaga, kami akan berikan insentifnya," kata Agus saat ditemui usai menghadiri pelantikan Deputi Gubernur BI Erwin Riyanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya dalam revisi ketentuan setoran giro minimum, Agus akan memberikan insentif pelonggaran perhitungan LDR kepada bank-bank yang sudah memenuhi ketentuan minimum penyaluran kredit UMKM.
Bank yang sudah memenuhi ketentuan memperoleh kelonggaran dalam perhitungan giro wajib minimum dari menggunakan LDR dengan komponen pembagi kredit hanya berupa dana pihak ketiga (DPK) menjadi LFR (
Loan to Funding Ratio) dengan menambah perhitungan pembagi kredit dengan DPK dan instrumen surat berharga yang diterbitkan bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Batas maksimal juga dinaikkan menjadi 94 persen untuk LFR dari saat ini LDR maksimal 92 persen sehingga nantinya perbankan memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit.
"Kami harap ini bisa memacu perbankan memberi komitmen ke perbankan untuk disalurkan ke UMKM," katanya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen dari total kredit yang disalurkan secara bertahap hingga 2018. Aturan tersebut menjelaskan, bank wajib menyalurkan kredit pada sektor UMKM minimum sebesar 5 persen pada akhir 2015, kemudian sebesar 10 persen pada 2016, 15 persen pada 2017, dan 20 persen pada 2018.
(gen)