Dirjen Minerba Tak Tahu Aturan Pajak Ekspor Tambang Terbaru

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 15:19 WIB
"Biasanya kan kalau ada seperti ini mereka (pengusaha) pasti laporan. Akan kami cek sekaligus ke biro hukum dan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Minerba.
Gedung kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta (13/11). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum mengetahui perihal adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan terkait penetapan pajak penghasilan (Pph) sebesar 1,5 persen untuk melakukan ekspor komoditas tambang yang berlaku mulai Agustus 2015 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menyatakan dirinya belum mengetahui perihal pemberlakuan peraturan tersebut. Ia mengatakan sampai saat ini para pelaku usaha juga belum ada yang melapor perihal adanya aturan tersebut.

"Biasanya kan kalau ada seperti ini mereka (pengusaha) pasti laporan. Akan kami cek sekaligus ke biro hukum dan Kementerian Keuangan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal tahu saja, pemerintah memasukkan 66 komoditas tambang mineral dan batubara yang dijual ke pasar internasional sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan besaran tarif 1,5 persen dari nilai ekspor.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 175/PMK.011/2013, yang terbit pada 8 Juni 2015 dan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan atau Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PPh pasal 22 itu wajib dibayarkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

"Kecuali (eskpor komoditas tambang) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK 107 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Kamis (18/6).

Sementara, sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) juga mengaku belum mengetahui adanya peraturan baru tersebut.

"Sejauh ini belum ada info atau sosialisasai, baik dari ESDM atau Daglu (Perdagangan Luar Negeri)," ujar Direktur Utama PT Kurnia Alam Sejati Pius Hendry yang perusahaannya bergerak di sektor pertambangan Zirkonium, ketika dihubungi. 

Lantaran dinilai menjadi katalis negatif, Pius menilai pengenaan PPh 1,5 persen untuk setiap nilai ekspor komoditas tambang pun akan menambah tekanan pengusaha menyusul lesunya harga komoditas. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER