Jakarta, CNN Indonesia -- Usai disentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau waktu tunggu kontainer sampai keluar pelabuhan Tanjung Priok (dwelling time) kemarin (17/6), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menyusun ulang strategi perbaikan hal tersebut.
Satu diantaranya, memperbaiki sistem pengecekan barang impor di pelabuhan peti kemas yang akan terus disempurnakan dengan menggunakan piranti berbasis
online.
Selain penyempurnaan
website dwelling.indonesiaport.co.id, menurut Indoryono pemerintah juga akan mengurai simpul-simpul yang menjadi penghambat yang selama ini terjadi di Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini mengingat tiga sektor tadi merupakan Kementerian dan lembaga yang bersinggungan langsung dengan kegiatan bongkar-muat barang di Pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dibuat
assesment di setiap Kementerian dan Bea Cukai untuk memecahkan masalah yang ada. Untuk Perdagangan dan Perhubungan masalah ada di perizinan. Sementara untuk Bea Cukai saya minta untuk mempersingkat waktu lagi," ujar Indroyono.
Sanksi Tegas Importir
Di kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengungkapkan telah mengantongi sedikitnya dua langkah strategis dalam rangka mempersingkat dwelling time seperti yang telah diinstruksikan RI-1
Pertama, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali mengimbau seluruh perusahaan importir untuk melengkapi segala macam perizinan sebelum memasukan barang ke Indonesia.
Kedua, Kemendag juga bakal menindak tegas para importir yang nekat memasukan barang ke Indonesia namun tak disertai berkas dan perizinan yang diwajibkan. Pun langkah yang dilakukan meliputi upaya preventif berbentuk pencegatan kapal di perairan, hingga pemberian sanksi untuk importir hingga pengembalian barang-barang ke negara asal.
"Kami akan kembali menyosialisasikan aturan main melalui iklan di media agar semua pemain tahu. Soalnya tidak sedikit importir yang lebih dulu memasukan barang ke Indonesia, baru mengurus izin. Jadi ini salah satu penyebab alasan panjangnya dwelling time," tegasnya.
Sementara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah melemparkan satu usulan ke meja Jokowi melalui Menko Kemaritiman mengenai wewenang otoritas pelabuhan untuk menjadi koordinator dari 18 Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan kegaiatan ekpor-impor.
Karena mengacu peraturan yang berlaku dan sudah diterapkan diluar negeri, Jonan bilang otoritas pelabuhan merupakan koordinator dari semua instansi atau lembaga yang ada di pelabuhan.
"Kalau koordinasi masih seperti ini, nanti Menko lagi yang turun. Masa hanya masalah seperti ini harus Menko lagi," ujarnya.
Kedua, mantan bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu juga mengusulkan agar operator pelabuhan wajib menyediakan lahan untuk menjadi transit penyimpanan barang-barang dari kapal demi tak mengganggu kegiatan bongkar muat di terminal peti kemas.
Ketiga, operator pelabuhan juga perlu mengoptimalkan lahan-lahan di sekitarnya. Jonan pun berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang tanggung jawab dari operator yang pelabuhan.
“Kami juga mengusulkan agar ada sistem yang sinkron antara pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia. Mengenai tarif, kegiatan barang di pelabuhan peti kemas ini harus dibuat karena tidak akan mau berlama-lama," katanya.