Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung pengenaan pungutan dana pengelolaan perkebunan sawit atau CPO
fund selama tidak mengakibatkan pungutan ganda bagi pengusaha kelapa sawit. Pasalnya, pada penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2015 pasal 5 ayat (1) disebutkan CPO
fund berbeda dengan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas tersebut.
"Kami harapkan tidak jadi pungutan ganda dengan bea keluar (BK) dan untuk itu kami minta penegasan dari pemerintah," ujar Derom Bangun, Ketua DMSI di kantornya, Kamis (18/6).
Penegasan itu, kata Derom, merupakan satu dari lima rekomendasi DMSI yang akan dilayangkan ke Menteri Keuangan malam ini. Empat rekomendasi lainnya antara lain DMSI mendukung pengenaan dana pengelolaan perkebunan sawit demi kemajuan industri sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada rekomendasi berikutnya, DMSI meminta pungutan CPO
fund dikenakan berjenjang mulai dari yang tertinggi di sektor hulu hingga yang terendah atau bahkan nol persen di sektor hilir.
"Keempat, kami harap alokasi dana ini disalurkan secara tepat agar bisa dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama petani dan perusahaan perkebunan kecil," tuturnya.
Kelima, Derom Bangun mengatakan DMSI meminta satu kursi sebagai perwakilan di jajaran Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Pengembangan Perkebunan sawit.
Minta PengecualianSementara Paulus Tjakrawan, Ketua Harian sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) meminta kesediaan pemerintah mengecualikan industri hilir kelapa sawit dari objek pungutan CPO
fund. Terutama untuk produsen empat produk olahan CPO, yakni minyak goreng dalam kemasan,
palm kernel oil,
palm kernel steering, dan biodiesel.
"Apabila biodiesel dikenakan juga maka kami akan hancur karena ekspor juga susah," kata Paulus.
Menurutnya, industri hilir sawit saat ini menghadapi hambatan yang cukup berat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk ekspor, saat ini pengusaha sawit olahan sulit masuk ke pasar global, terutama Eropa dan Amerika serikat, karena isu lingkungan.
"Bahkan untuk masuk Eropa ada perusahaan yang terkena bea masuk anti
dumping sampai 20 persen. Jadi tidak tepat jika kami kena pungutan lagi," tuturnya.