Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memasukkan sebanyak 11 bidang usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan dalam daftar penerima fasilitas keringanan pajak penghasilan (
tax allowance) tak kunjung diteken sang menteri Susi Pudjiastuti.
Susi merasa masih berat hati memasukkan bisnis perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan sebagai daftar penerima insentif keringanan pajak. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung.
Namun Saut mengatakan Rancangan Peraturan Menteri tersebut akan disempurnakan dengan mencantumkan ketentuan lokasi dimana investor mendirikan pabrik pengolahan ikan. Selama ini diketahui banyak investor industri pengolahan ikan yang berlokasi di wilayah Barat Indonesia beramai-ramai mengajukan permintaan keringanan pajak ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika Susi meneken draf Peraturan Menteri tersebut maka hal itu akan bertentangan dengan semangat pemerintah untuk mengurangi penangkapan ikan di wilayah Barat yang diprediksi semakin menipis ketersediaan bahan bakunya.
"Sembilan puluh persen industri pengolahan itu ada di wilayah Barat, kalau kita tambah lagi di wilayah Barat sementara bahan baku di sana sudah mulai menipis maka akan memperburuk situasi. Sekarang itu kan sumber daya banyak di wilayah Timur, kita ingin mendorong industri pengolahan buka di wilayah Timur," kata Saut kepada CNN Indonesia, Kamis (18/6).
Menurut Saut jika nanti Peraturan Menteri tersebut diundangkan dan berlaku, maka akan ada ketentuan lokasi-lokasi tertentu dimana
"Prosesnya akan dibatasi. Misalnya, untuk Penanaman Modal Asing (PMA) akan diperbolehkan di lokasi tertentu. Kalau sekarang kan masih terbuka semua dari Aceh hingga Merauke," kata Saut.
Dari banyaknya pengajuan permohonan
tax allowance dari para pengusaha perikanan, Saut mengatakan KKP paling banyak menerima proposal dari sektor penangkapan ikan. Namun menurutnya KKP masih menunggu proses verifikasi Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) selesai melakukan pendataan seluruh kapal milik perusahaan perikanan. Sebab KKP tidak ingin kecolongan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang tersandung masalah
illegal fishing.
"Aturan penangkapan dan kebijakannya belum keluar, kita masih tunggu itu," katanya.
Sebelumnya dalam salinan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kriteria dan persyaratan pemanfataan
tax allowance yang diterima CNN Indonesia, disebutkan ke-11 bidang usaha penerima fasilitas adalah sebagai berikut:
1. Penangkapan ikan bersirip (
pisces) di laut
2. Penangkapan crustacea di laut
3. Penangkapan mollusca di laut
4. Pembesaran ikan laut
5. Pembesaran ikan air tawar di Keramba jaring apung
6. Industri pembekuan ikan
7. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
8. Industri pengolahan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
9. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
10. Industri pembekuan biota air lainnya
11. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya.
(gen)