Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan sudah tahu rencana pemberhentian Direktur Utama Perum Bulog Lenny Sugihat. Menurut dia, keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan Lenny adalah untuk mencari penyelesaian dalam jangka pendek.
“Kalau untuk penyebabnya lebih baik tanya ke Bu Rini,” ujar Rahmat, usai diskusi soal pangan di Cikini, Jakarta, Senin (8/6).
Dia mengungkapkan, untuk menyelesaikan masalah ketersediaan pangan dalam waktu dekat memang tidak gampang. Dia menyatakan hal itu memang sulit dilakukan karena pembenahan di bidang tersebut rumit, maka membutuhkan waktu lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maka untuk jangka pendek kita lakukan hal ini. Seperti untuk menjaga ketersediaan bahan pokok itu kita masih perlu operasi pasar, belum lagi menghadapi para spekulan. Maka mungkin pergantian ini dilakukan untuk membenahi hal itu,” katanya.
Lenny Sugihat menduduki jabatan Kepala Bulog pada Desember 2014. Sebelumnya dia sempat menjadi salah satu direksi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sejak 2006.
Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog sebelumnya aktif dalam melakukan operasi pasar beras.
Peran Bulog sendiri pernah diwacanakan akan diperluas dan dikembalikan pada fungsi awal dibentuk yaitu mengurus tata niaga seluruh bahan pangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan dulu Bulog berperan sebagai penyangga. Lalu pada 1999 perannya dipangkas menjadi khusus mengurusi beras saja, setelah terjadinya krisis ekonomi 1998.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1978 dijelaskan bahwa Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah.
Pada era reformasi, beberapa lembaga pemerintahan direvitalisasi, termasuk Bulog. Melalui Keppres Nomor 45 tahun 1997, tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditas beras dan gula pasir.
Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres Nomor 19 tahun 1998, dimana peran Bulog hanya mengelola komoditas beras saja.
(gir/ded)