Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntik PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya Tbk dengan dana total Rp 5 triliun melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) guna meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan pelat merah tersebut.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada (15/6), Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT Hutama Karya, dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT Adhi Karya Tbk.
Kedua perseroan tersebut mendapatkan kucuran modal sebanyak Rp 5 triliun, dengan rincian PT Hutama Karya memperoleh sebanyak Rp 3,6 triliun, dan PT Adhi Karya Tbk mendapat tambahan modal sebesar Rp 1,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2015 menyebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Hutama Karya adalah sebesar Rp 3,6 triliun.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Sementara pada Pasal 2 Ayat (1) PP. Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Adhi Karya adalah sebesar Rp 1,4 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
PP Nomor 27 Tahun 2015 dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juni 2015. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” catat PP tersebut.
(gir)