Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada (15/6), Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT Hutama Karya, dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT Adhi Karya Tbk.
Kedua perseroan tersebut mendapatkan kucuran modal sebanyak Rp 5 triliun, dengan rincian PT Hutama Karya memperoleh sebanyak Rp 3,6 triliun, dan PT Adhi Karya Tbk mendapat tambahan modal sebesar Rp 1,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
PP Nomor 27 Tahun 2015 dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juni 2015. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” catat PP tersebut. (gir)