Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang properti PT Megapolitan Developments Tbk. menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA). Pihaknya menanti kisaran harga dalam aturan baru pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Kita berharap (aturan) itu bisa diimplementasikan karena produk kita sudah sangat siap untuk segmen (orang asing). Kita tunggu (aturan) itu bisa untuk dirampungkan,” tutur Chief of Marketing & Sales Megapolitan Developments Desi Yuliana usai menghadiri paparan publik Perseroan di Jakarta, Rabu (24/6).
Desi menuturkan selama ini minat warga asing untuk membeli unit apartemen di dalam negeri sudah ada, khususnya di kawasan pusat bisnis (Central Business District/CBD) yang dikembangkan oleh Megapolitan, Centro Cinere. Sayangnya, aturan di Tanah Air tidak memperbolehkan kepemilikan properti oleh warga asing tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desi memperkirakan apabila batasan harga apartemen yang diperbolehkan untuk dibeli oleh warga asing adalah yang di atas Rp 2-3 miliar maka aturan tersebut dapat meningkatkan penjualan unit apartemen di CBD Cinere hingga 30 persen. Namun apabila batasan harga yang diperbolehkan di atas Rp 5 miliar maka dampaknya masih belum terlalu besar bagi perseroan, mengingat jumlah unitnya masih terbatas.
“Saya mulai pasarin apartemen tahun 2012 yang di CBD Centro Cinere, Tahap I Apartemen Cinere Bellevue Suites itu banyak sekali orang asing yang ingin ambil tapi kan enggak bisa. Biasanya dari Korea banyak, Jepang juga ada, kemudian Amerika, dan Australia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Desi, adanya aturan baru tersebut maka target market dari Perseroan menjadi semakin ‘gemuk’ tidak hanya terbatas pada masyarakat lokal. Hal tersebut akan sangat membantu ketika Perseroan memasarkan produk apartemen kelas premium, Cinere Mansion, di CBD Centro Cinere, yang saat masih dalam tahap rencana pengembangan.
Lebih lanjut, Desi meyakinkan, apabila nantinya pihak asing diperbolehkan memiliki apartemen, masyarakat lokal tidak perlu takut akan menjadi korban dari terdongkraknya harga apartemen. Apalagi nanti pemerintah juga akan memberikan batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh pihak asing.
“Kan
range product kita ada yang untuk kalangan menengah-bawah, menengah-menengah, dan menengah-atas jadi semua kebagian lah. Semuanya kan punya kuenya masing-masing,” ujarnya.