Jakarta, CNN Indonesia -- Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Listrik 35 ribu Mega Watt (MW) guna memastikan proyek ambisius elektrifikasi berjalan maksimal.
Ada enam poin yang akan diatur dalam Perpres ini yakni mencakup pengadaan pembangkit, transmisi dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, pemberian kepastian dan onsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan mega proyek listrik tersebut.
Wacana ini mengemuka dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (25/6) seperti disampaikan Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, Jokowi menekankan pentingnya mempercepat pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW. Untuk itu, harus dibuat regulasi yang bisa mengatasi berbagai masalah yang menghambat eksekusi di lapangan, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan.
"Kompensasi pembebasan lahan juga harus bisa memberi manfaat lebih kepada rakyat, bukan semata-mata bersandar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujar Jokowi seperti ditirukan Teten Masduki.
Jokowi dalam kesempatan tersebut juga meminta pemerintah dan BUMN terkait untuk memprioritaskan pembangunan energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, angin dan geothermal agar lepas dari ketergantungan terhadap batubara.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri pada semua produk.
"Dengan adanya Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya semua aparat dapat bekerja dengan tenang. Apalagi bila Peraturan Pemerintahnya terbit dalam waktu dekat," tuturnya.
Menurut Presiden, pada prinsipnya harus tercipta rasa saling percaya antara aparat pemerintah dengan penegak hukum dalam setiap tahap pelaksanaan program.
"Tentu dengan catatan, bila ada yang sengaja melakukan penyelewengan, harus segera diambil tindakan hukum," jelasnya menegaskan.
(ags)