Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memangkas jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (
tax allowance) dari sebelumnya 11 bidang usaha menjadi 8 bidang usaha.
Dalam salinan draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kriteria dan persyaratan pemanfataan
tax allowance yang diterima
CNN Indonesia sebelumnya, disebutkan terdapat 11 bidang usaha penerima fasilitas keringanan pajak tersebut.
Bidang usaha tersebut antara lain penangkapan ikan bersirip (
pisces) di laut, penangkapan
crustacea di laut, penangkapan
mollusca di laut, pembesaran ikan laut, pembesaran ikan air tawar di keramba jaring apung, industri pembekuan ikan, serta industri berbasis daging lumatan dan surimi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu terdapat industri pengolahan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng, industri pembekuan biota air lainnya serta industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung mengatakan instansinya memangkas tiga industri yang berbasis penangkapan. Bidang usaha tersebut antara lain penangkapan ikan bersirip (
pisces) di laut, penangkapan
crustacea di laut, dan penangkapan
mollusca di laut sebagai bidang usaha yang bisa memperoleh fasilitas
tax allowance. Pasalnya, KKP menilai hal itu masih rentan jika diberikan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
“Ibu Susi inginnya
tax allowance untuk industri penangkapan hanya diberikan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) saja, bukan asing. Tapi untuk saat ini tidak dicantumkan dulu, jadi hanya delapan saja,” ujar Saut ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (26/6).
Namun Saut menjelaskan, tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambahkan daftar bidang usaha penangkapan agar bisa memperoleh fasilitas keringanan pajak. Ia menyatakan, perubahan tetap bisa dilakukan setelah melihat situasi ke depan.
“Peraturan Menteri masih bisa diubah nantinya. Kami ingin lihat dulu, ke depannya seperti apa. Bu Susi menyatakan masih ada kemungkinan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan tersebut telah diteken Susi pada 17 Juni 2015.
“Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Fasilitas Pajak Penghasilan (Tax Allowance) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal (PMA dan PMDN), baik penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, sepanjang memenuhi kriteria, antara lain, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Nantinya, fasilitas yang akan diberikan berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat.
Selain itu juga pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.
(gir/gir)