Bea Cukai Tahan 14 Kontainer Ikan Beku Milik Lima Perusahaan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 15:10 WIB
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menyurati Dubes Vietnam dan Singapura.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (kiri) dan Bupati Sangihe, Makagansa (kanan) melihat hasil tangkapan ikan nelayan ketika kunjungan kerja di kabupaten kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (8/5). (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil mencegah keluar 14 kontainer berisi udang dan ikan beku tujuan ekspor yang rencananya akan dikirim ke Vietnam dan Tiongkok milik lima perusahaan lokal.

Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut 14 kontainer tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) yang seharusnya dikantongi eksportir sebelum mengekspor keluar.

"Kemarin sore kami bicara dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil menangkap 14 kontainer di Tanjung Priok yang berisi udang dan ikan beku beku yang ingin diselundupkan ke Vietnam dan Tiongkok,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan BKIPM, identitas pemilik 14 kontainer itu adalah PT Sukses Seluas Segoro berisi frozen squid tujuan Tiongkok, CV Mitra Energi Sukses berisi frozen squid, frozen cuttle fish, dan frozen mix fish tujuan Vietnam.

CV General Sukses Gemilang berisi frozen shrimp tujuan Vietnam, PT Kusuma Suisan Jaya berisi salted jelly fish ke Vietnam, CV. Mandiri ‎Agung Sejati berisi salted jelly fish dan frozen conger eel, reborn fish, red snapper, dan makarel tujuan Vietnam.

Susi sendiri merasa bingung atas upaya penyelundupan ini. Sebab dirinya sudah melakukan penertiban di industri perikanan sejak pertama dirinya menjabat sebagai menteri.

"‎Di negeri ini kita memang harus mulai menertibkan seperti ini. Ini nggak ada pajak ekspor dan main diselundupkan tidak pakai health sertificate yang dikeluarkan oleh karantina," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan masih banyaknya penyelundupan bibit lobster keluar negeri. Padahal ekspor bibit dan lobster bertelur sudah dilarang melalui Peraturan Menteri KP Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster.

Kegiatan penyelundupan bibit lobster tidak hanya dilakukan di daerah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) tetapi menyebar ke Bali hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"‎Juga penyelundupan bibit lobster dari Bali, Banyuwangi dicampur dengan benur ikan melalui Surabaya ke Vietnam," kata Susi.

Susi mengatakan, para nelayan hanya perlu bersabar dengan tidak menangkap lobster yang masih dalam bentuk bibit. Pasalnya pada bulan September-Oktober adalah masa panen lobster di berbagai tempat.

"‎Seharusnya sekarang bibitnya kecil tetapi bulan September-Oktober sudah panen lobster luar biasa," ujarnya.

Terkait hal ini, Susi akan melayangkan surat kepada kedutaan besar Vietnam dan Singapura terkait masalah ini. Susi akan mengirimkan surat kepada duta besar (Dubes) negara terkait. Pertama kepada Dubes Vietnam untuk meminta negaranya menghentikan permintaan bibit lobster dari Indonesia dan kedua kepada Dubes Singapura agar melarang transit kontainer berisi bibit lobster yang akan diteruskan ke Vietnam. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER