Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta bantuan polisi internasional (Interpol) untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan kapal MV Hai Fa. Pasalnya, posisi Hai Fa sendiri saat ini sudah keluar dari tertorial wilayah perairan Indonesia dan kembali ke negara asalnya yakni Tiongkok.
"Hai Fa itu kita dibantu Interpol karena mereka sudah keluar dari wilayah teritorial. Tanpa bantuan Interpol susah, dan IUU Fishing itu sudah jadi
global crime activity. Bukan
crime regional saja, tapi
transnational crime. Interpol pun sangat
welcome," ungkap Susi di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menegaskan penyelidikan dan proses hukum Hai Fa tidak berhenti, ia mengatakan saat ini sedang berlangsung penyidikan dengan bukti-bukti baru,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ota, sapaan akrabnya, sejak 1998 lalu Hai Fa telah empat kali berganti nama serta dua kali berganti bendera saat melancarkan operasinya dalam penangkapan ikan. Hai Fa diketahui juga mengangkut dan mengedarkan hiu martil tanpa surat laporan.
"Lalu juga mematikan AIS (Automatic Identification System), AIS kembali terdeteksi pada 14 Juni 2015 sampai sekarang dan berlayar ke Tiongkok tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar)," katanya.
Dengan bantuan Interpol diharapkan pemerintah dapat menemukan informasi baru dari negara lain yang pernah melakukan proses hukum terhadap Hai Fa, dengan nama ataupun bendera berbeda.
"Jadi memang kerjasama ini mutlak dilakukan," katanya.
(gen)