Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengumumkan hasil temuan Tim Analisa dan Evaluasi (anev) Satgas Anti
Illegal Fishing terkait nama-nama perusahaan yang tersandung masalah
illegal fishing. Jika terbukti perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap aturan penangkapan ikan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mecabut surat izin usaha perikanan (SIUP) milik perusahaan tersebut.
"Setiap minggu akan kami umumkan
update anev-nya. Hanya pengumumannya bertahap. Kesalahannya ada yang sampai pidana, ada yang hanya administratif. Kalau sampai kesalahan pidana akan kami serahkan ke Kepolisian, kalau hanya administrasi cukup sampai penutupan saja," ujar Susi di Jakarta, Kamis (25/6).
Sebelumnya Susi telah mencabut izin usaha lima perusahaan perikanan yang diduga melakukan tindak
illegal fishing. Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.
Sementara itu untuk PT Dwikarya, menurut Susi, Dwikarya diduga juga turut membantu melakukan tindakan jual beli ikan di tengah laut (
transhipment) di luar wilayah operasi tangkapnya. Selain memasok kapal MV Hai Fa dengan alat pendingin ikan, Dwikarya juga diduga melakukan pelanggaran dalam bidang administrasi seperti Laporan Kegiatan Usaha (LKU) serta kewajiban dalam perpajakan.
Sebelumnya Susi juga pernah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil anev tim Satgas Anti
Illegal Fishing.
(gen)