Brasto Galih Nugroho, External Relation Marketing Operation Region I Pertamina menyebutkan agen nakal yang diberikan sanksi tersebut berada di Medan, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, dan Batubara.
Menurut Brasto, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari pemotongan alokasi elpiji, penghentian alokasi (skorsing) dan pemberian surat peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk SPPBE, sanksi berupa penghentian alokasi (skorsing) diberikan kepada SPPBE yang mengeluarkan produk elpiji 3 kg tanpa menerbitkan loading order (LO).
“Tapi kemungkinan jumlah pangkalan yang terkena sanksi jauh lebih banyak daripada yang kami miliki datanya. Karena yang bisa memberi sanksi pangkalan adalah agen. Sebab kontrak pangkalan adalah dengan agen, bukan dengan Pertamina,” ujar Brasto.
Brasto mengatakan diperlukan peran serta dan kerja sama pemerintah daerah, kepolisian dan Hiswana Migas dalam pengawasan peredaran dan pendistribusian elpiji subsidi. (gen)