Jakarta, CNN Indonesia -- Sepanjang 2015, PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh agen elpiji ukuran tabung 3 kilogram (kg), sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), dan delapan pangkalan elpiji di Sumatera Utara.
Brasto Galih Nugroho, External Relation Marketing Operation Region I Pertamina menyebutkan agen nakal yang diberikan sanksi tersebut berada di Medan, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, dan Batubara.
Menurut Brasto, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari pemotongan alokasi elpiji, penghentian alokasi (skorsing) dan pemberian surat peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kesalahan agen adalah terbukti hukum melakukan penyulingan dari elpiji 3 kg ke elpiji non-subsidi, pelanggaran administratif, menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan agen yang tidak memonitor pangkalannya,” kata Brasto dikutip dari laman Pertamina, Selasa (30/6).
Sementara untuk SPPBE, sanksi berupa penghentian alokasi (skorsing) diberikan kepada SPPBE yang mengeluarkan produk elpiji 3 kg tanpa menerbitkan loading order (LO).
Untuk pangkalan (sub-agen), Brasto mencatat delapan pangkalan elpiji di Sumatera Utara terkena sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) dan pemberian surat peringatan. Sanksi kepada pangkalan diberikan karena menjual diatas kewajaran harga, tidak mengisi log book atau buku catatan konsumen, sampai terbukti secara hukum menyuplai ke penyuling elpiji 3 kg ke elpiji non-subsidi, dan terbukti secara hukum melakukan sendiri penyulingan elpiji.
“Tapi kemungkinan jumlah pangkalan yang terkena sanksi jauh lebih banyak daripada yang kami miliki datanya. Karena yang bisa memberi sanksi pangkalan adalah agen. Sebab kontrak pangkalan adalah dengan agen, bukan dengan Pertamina,” ujar Brasto.
Brasto mengatakan diperlukan peran serta dan kerja sama pemerintah daerah, kepolisian dan Hiswana Migas dalam pengawasan peredaran dan pendistribusian elpiji subsidi.
(gen)