Pemerintah Serap Dana Haji Rp 1 Triliun Melalui SBSN

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 09:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tidak ingin dana haji tersebut mengendap sebagai dana tidak produktif.
Sejumlah calon jamaah haji mengikuti manasik di Masjid Agung, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (16/6). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1 triliun untuk menyerap Dana Haji yang dikelola Kementerian Agama dengan metode Private Placement pada Senin (29/6) kemarin.

SBSN yang diterbitkan berseri SDHI 2020 D, yang akan jatuh tempo pada 29 Juni 2020. Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, SBSN ini menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed coupon) sebesar 8,2 persen per tahun, yang pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam keterangannya menyatakan, seri ini merupakan SBSN yang tidak dapat diperdagangkan (non tradable). Sementara akad yang dipergunakan adalah Ijarah Al-Khadamat, dengan underlying asset berupa jasa (service).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, penempatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung.

Sampai 30 April 2015, Direktorat Jenderal Pengelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengelola sebanyak Rp 73,15 triliun dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dikutip dari laman Kementerian Agama, dana tersebut terdiri dari kas tunai sebesar Rp 267,95 juta, rekening giro Rp 1,69 triliun, deposito Rp 39,31 triliun, penempatan dalam SBSN Rp 34,75 triliun, dan penempatan SBSN optimalisasi Rp 400 miliar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tidak ingin dana haji tersebut mengendap sebagai dana tidak produktif. Oleh karena itu Pemerintah berencana membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) paling lambat Oktober 2015. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana abadi ummat yang menjadi kewenangan BPKH untuk dikelola hanya Rp 2,6 triliun.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak menjelaskan mengapa tidak seluruh dana haji tersebut bisa dikelola BPKH. Namun ia memastikan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pemerintah jadi memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan dana mengendap tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER