Klaim Smelter Tunjukkan Kemajuan, Freeport Ajukan Izin Ekspor

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 12:48 WIB
Manajemen Freeport mengaku sudah memberikan laporan progress smelter Gresik dan meminta Kementerian ESDM menerbitkan surat rekomendasi ekspor.
Tambang Freeport. (Dok. PT Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah melaporkan rencana sekaligus realisasi kemajuan proyek smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur ke meja pemerintah. Berbekal itu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat rekomendasi persetujuan ekspor menyusul habisnya tenor izin ekspor konsentrat Freeport sejak 25 Juli 2015.

“Kami sudah memberikan laporan progress update untuk proyek ekspansi smelter di Gresik. Tapi kami belum memperoleh secara resmi perpanjangan izin ekspornya,” ujar Juru bicara Freeport Indonesia Daisy Primayanti melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (1/7).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang untuk bisa mengekspor hasil produksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain administratif menurut aturan tersebut pengusaha tambang juga harus melaporkan kemajuan proyek smelter dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan atau setiap enam bulan sekali. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keseriusan perusahaan tambang dalam mengimplementasikan kewajiban pemurnian dan pengolahan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Akan tetapi, meski mengklaim telah melaporkan kemajuan proyek untuk bisa memperoleh izin ekspor di medio Juli-Desember 2015 manajemen Freeport menolak untuk membeberkan kemajuan proyeknya.

“Sudah,” kata Daisy singkat.

Baru Rencana

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VII DPR beberapa waktu lalu manajemen Freeport memaparkan sejumlah kemajuan proyek semelter yang selama ini menjadi landasan perusahaan memperoleh surat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM serta Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Januari-Juli).

Dalam paparannya, Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsoeddin menyatakan perusahaannya telah menunjukan kemajuan dalam proyek yang diproyeksikan menelan investasi hingga US$ 2,3 miliar. Dimana kemajuan yang dimaksud meliputi persiapan perizinan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) senilai US$ 1,5 juta, serta tahapan awal basic engineering senilai US$ 9 juta.

Selain itu, perusahaan yang memiliki kegiatan pertambangan emas dan tembaga di Papua itu juga mengklaim telah menyetorkan uang jaminan kesungguhan proyek senilai US$ 115 juta, serta sebesar US$ 128 ribu dalam hal penyewaan lahan seluas 80 hektar milik PT Petrokimia Gresik (Persero).

Meski demikian, baru pada Juli nanti Freeport akan kembali membelanjakan dana senilai US$ 20 juta untuk tahapan front end engineering design (FEED) serta merogoh US$ 150 juta untuk penyewaan lahan.

Di kesempatan berbeda Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan belum mau berkomentar banyak perihal pemberian rekomendasi ekspor untuk Freeport. “Kalau tidak memenuhi syarat tidak akan diberikan. Kita lihat nanti,” ujar Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER