Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Hendri Saparini menegaskan Dewan Komisaris Telkom telah menolak rencana tukar guling saham (
share swap) anak usaha Telkom PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Insfrastructure Tbk.
"Kalau dari (Dewan) Komisaris sebenarnya berdasarkan surat dari Direksi kami sudah menghentikan (transaksi) tersebut sejak 7 Januari 2015," tutur Hendri usai menghadiri acara buka puasa Telkom Group di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Ekonom dari Center of Reform in Economics (Core) dan Econit Advisory Group itu menilai bisnis menara telekomunikasi (
tower) bagi Telkom masih menguntungkan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan transaksi
share swap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak daerah-daerah yang tidak bisa dilakukan apapun kecuali dengan
tower dan nanti pengguna (
tower) nya juga Group nya Telkom sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan Dewan Komisaris saat ini menanti manajemen Telkom untuk segera mengajukan proposal aksi korporasi baru dari perseroan. Diharapkannya proposal tersebut lebih bisa memperhatikan aspek strategis dan aspek kepentingan nasional, tidak hanya sekedar aspek finansial dan bisnis.
"Kita tidak cukup bicara aspek finansial dan bisnis karena Telkom itu mengelola salah satu infrastruktur yang sangat penting bagi kepentingan nasional," kata Hendri.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan rencana tukar guling saham Mitratel dengan saham Tower Bersama telah batal.
“Dewan Komisaris (Telkom) terakhir telah menginformasikan kepada kami, mereka sudah rapat lagi antara Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama telah menyetujui membatalkan transaksi (tukar guling saham) Mitratel,” tutur Rini dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (30/6).
Menurut Rini, pembatalan tersebut disampaikan oleh Dewan Komisaris Telkom secara lisan sekitar minggu lalu. “Karena itu kan aksi korporasi ya jadi itu secara lisan saja dilaporkan kepada saya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut murni aksi korporasi yang tidak harus dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Itu aksi korporasi, pertimbangan yang diambilpun berdasarkan analisa korporasi dan tidak perlu diangkat dalam RUPS," tuturnya.
Sementara manajemen Telkom telah memastikan diperpanjangnya masa perjanjian bersyarat (
conditional share exchange agreement/CSEA) atas rencana
share swap tersebut dari batas waktu 30 Juni 2015 menjadi akhir Maret 2016.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses
review terkait transaksi tersebut.
“Saya tidak mau terkesan lari dari
review dengan membatalkan CSEA itu," ungkap Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (2/7) malam lalu.
Sebagai informasi, dalam rencana
share swap yang telah bergulir sejak 10 Oktober 2014 itu, Tower Bersama akan menguasai 100 persen saham Mitratel dengan kompensasi Telkom bisa memiliki 13,7 persen saham perusahaan menara telekomunikasi tersebut. Secara bertahap, Telkom bisa menambah sahamnya dengan beberapa syarat. Adapun nilai transaksi saat diumumkan adalah sebesar Rp 11,06 triliun dimana harga saham Tower Bersama sebesar Rp 7.972 per saham atas 763 juta saham.