Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sistem online untuk melaporkan kegiatan operasional pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dengan demikian, pelaporan pelayanan pengaduan konsumen kepada OJK tak lagi menggunakan dokumen fisik.
Hal tersebut dibuat OJK untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto berharap sistem online ini dapat meningkatkan kepatuhan PUJK akan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK berharap para pelaku jasa keuangan tetap memegang prinsip transparansi, menjaga kerahasiaan data konsumen, dan melakukan penanganan pengaduan dalam membuat laporan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK wajib memastikan bahwa PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan yang diperjanjikan. Tujuan dari kebijakan ini tentunya adalah untuk mengetahui apakah kebijakan yang dibuat serta proses bisnis PUJK sejalan dengan nilai-nilai perlindungan konsumen," jelas Agus di Jakarta, Selasa (7/7).
Dalam menjalankan sistem pengaduan online ini, pelaku jasa keuangan melakukan penilaian kepada diri sendiri (
self-assesment). Namun untuk menghindari hasil yang bias, penilaian terhadap pelaku jasa keuangan juga akan dilakukan melalui pemantauan tematik (
thematic surveillance). Caranya, OJK akan mengamati langsung di lapangan berdasarkan berapa banyak pengaduan masyarakat yang masuk terkait pelaku jasa keuangan tersebut.
"Dari kedua penilaian itu, kami bisa menghasilkan kesimpulan. Jika dalam
self-assesment penilaiannya baik sedangkan dalam
thematic surveillance nilainya buruk, maka bisa jadi ada suatu yang salah. Jika ditemukan hal tersebut, maka akan ada
assesment lebih lanjut," jelasnya.
Penilaian lebih lanjut tersebut adalah dengan melakukan
mystery shopping, di mana OJK akan berpura-pura menjadi konsumen jasa keuangan dan berinteraksi langsung dengan pihak jasa keuangan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, maka akan ada sanksi yang dibebankan OJK kepada pelaku jasa keuangan.
"Namun kami tak bisa sebutkan apa sanksinya, karena ribet menjelaskannya," tegas Agus.
Rencananya, para pelaku jasa keuangan ini bisa mengisi pelaporan
online mulai bulan September mendatang. Selain melakukan pengawasan kepada pelaku jasa keuangan, OJK juga berharap konsumen bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan jasa keuangan.
"Ketika PUJK menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko produk keuangan kepada pelanggan, masyarakat juga harus jeli dan cerdas dalam memanfaatkannya," tambahnya.
(gen)