Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokoei) memanggil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago dan para pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ke kantornya hari ini.
Jokowi ingin para pejabat negara itu memikirkan cara bagaimana instansi pemerintah bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga yang rendah selama semester I 2015.
Dalam pertemuan tersebut, Andrinof mengatakan telah dilakukan pembahasan rinci mengenai bagaimana mengatasi masalah kelembagaan yang sampai saat ini masih menimbulkan kendala untuk pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan di sisi internal LKPP sendiri, hal-hal yang dilakukan untuk melakukan percepatan selama ini, antara lain mengoptimalkan penggunaan e-catalog dan membuat prosedur yang lebih sederhana tetapi tetap ada pertangungjawaban.
Pria yang juga menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini mengaku mendapat beberapa arahan dari Presiden Jokowi. Arahan pertama yakni meminta percepatan pengadaan barang dan jasa terus dilakukan, bahkan dipercepat lagi.
Kedua, Jokowi mengarahkan agar tidak mengorbankan kualitas. Menurut Andrinof, secara teknis arahan tersebut bisa dijawab misalnya dengan penggunaan e-catalog, yaitu memuat jenis barang, spesifikasi barang, hingga detail produsen barang.
"Jadi jalannya sudah terlihat. Presiden meminta LKPP melakukan percepatan dan optimalisasi khususnya untuk tiga bulan ke depan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Andrinof menyebutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 30 persen barang dan jasa yang masuk ke dalam e-catalog. Ia berpandangan, persentase tersebut senilai dengan Rp 300 triliun jika mengacu pada tahun sebelumnya dan jika potensi barang dan jasa yang bisa dimasukkan ke dalam e-catalog mencapai Rp 800 triliun hingga Rp 1.000 triliun.
Andrinof lantas menyimpulkan bahwa beberapa peraturan memang harus diperbaiki, misalnya aturan keuangan pembayaran, khususnya di pemerintah daerah, dan perlu penyederhanaan yang membuat pelaksana bisa melakukan kegiatan tetapi bertanggungjawab.
Dalam jangka pendek, ia menargetkan untuk segera mengoptimalkan sistem yang ada, memperbaiki dan menyederhanakan kembali regulasi yang terkait dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta revisi undang-undang yang diperlukan, misalnya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(gen)