Kepala Biro Analis Pasar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan para perusahaan yang menolak ini beralasan bahwa ekspor merupakan pilihan terbaik dibanding menjual ke dalam negeri. Namun secara lebih jauh, Mardjoko tak mau menginterpretasikan maksud ucapan tersebut.
"Kami panggil 26 perusahaan produsen timah waktu itu mengenai sosialisasi Permendag ini, namun waktu itu hanya PT Timah saja yang menyanggupi. Para perusahaan lain menyatakan bahwa mereka berorientasi ekspor, tapi saat itu kami tak menanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut," jelas Mardjoko di Jakarta, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memang enggan untuk melakukan penjualan dalam negeri, saya juga tak tahu alasannya kenapa. Tapi menurut saya wajar bagi perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan ekspor karena mereka bisa menjual dalam partai besar. Sedangkan kalau dijual ke dalam negeri batas toleransinya kan hanya 25 kilogram (kg) saja," ujar Stella di lokasi yang sama.
"Jelas kalau jual dalam partai kecil, biaya distribusi juga lebih mahal jadi tak heran mereka lebih banyak eskpor. Karena timah ini memang biasanya dijual dalam volume yang besar," ujarnya.
Dengan menjadi satu-satunya pemain di pasar penjualan timah dalam negeri, PT Timah mengakui ingin menambah penyerapan dalam negeri dan juga ingin mengurangi jumlah eskpornya. Dalam jangka panjang, bahkan perusahaan berharap nantinya bisa menyisihkan 50 persen penjualan untuk pasar domestik.
"Kami sangat siap apalagi kita memang menginginkan untuk penjualan dalam negeri untuk mendukung hilirisasi. Untuk apa ekspor kalau misalkan hasil produksi bisa diolah lagi menjadi barang yang memiliki value added tinggi di dalam negeri? Makanya kami harapkan, industri hilir juga mau memanfaatkan industri kami," kata Dadang kepada CNN Indonesia di lokasi yang sama.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Permendag baru ini mewajibkan perdagangan timah dalam negeri melalui bursa komoditas agar penggunaannya dapat lebih diawasi. Selain itu, revisi aturan ini menambahkan bahwa timah yang akan diekspor juga harus membayar royalti, memiliki seritifikat CnC, dan Persetujuan Ekspor (PE).