Perdagangan Timah Domestik Lewat Bursa Komoditas Sepi Peminat

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 13:32 WIB
"Kalau jual dalam partai kecil, biaya distribusi juga lebih mahal jadi tak heran mereka lebih banyak eskpor," ujar Stella Novita Lukman dari BKDI.
Petugas melakukan inspeksi timah sebelum di ekspor dari Bangka Belitung. ( REUTERS/Dwi Sadmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Diizinkannya perdagangan timah batangan dalam negeri melalui bursa komoditas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 tahun 2015, ternyata ditanggapi dingin oleh pelaku usaha timah di Indonesia. Pasalnya, dari 26 produsen timah yang ada di Indonesia, hanya PT Timah Tbk saja yang bersedia menjual hasil produksinya di dalam negeri.

Kepala Biro Analis Pasar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan para perusahaan yang menolak ini beralasan bahwa ekspor merupakan pilihan terbaik dibanding menjual ke dalam negeri. Namun secara lebih jauh, Mardjoko tak mau menginterpretasikan maksud ucapan tersebut.

"Kami panggil 26 perusahaan produsen timah waktu itu mengenai sosialisasi Permendag ini, namun waktu itu hanya PT Timah saja yang menyanggupi. Para perusahaan lain menyatakan bahwa mereka berorientasi ekspor, tapi saat itu kami tak menanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut," jelas Mardjoko di Jakarta, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan Mardjoko juga dibenarkan oleh Head of Product Development PT Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) Stella Novita Lukman yang mengatakan bahwa 25 produsen timah yang terdaftar sebagai anggota BKDI menolak untuk melakukan penjualan timah untuk keperluan dalam negeri kendati instansinya sudah berkomitmen akan memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Mereka memang enggan untuk melakukan penjualan dalam negeri, saya juga tak tahu alasannya kenapa. Tapi menurut saya wajar bagi perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan ekspor karena mereka bisa menjual dalam partai besar. Sedangkan kalau dijual ke dalam negeri batas toleransinya kan hanya 25 kilogram (kg) saja," ujar Stella di lokasi yang sama.

Di dalam lampiran II peraturan yang mulai berlaku 1 Agustus 2015 tersebut, disebutkan bahwa berat satu batang timah murni batangan adalah 25 kg plus minus 2 kg, sedangkan bagi ekspor tak ada batasan berat maksimum yang bisa dijual.

"Jelas kalau jual dalam partai kecil, biaya distribusi juga lebih mahal jadi tak heran mereka lebih banyak eskpor. Karena timah ini memang biasanya dijual dalam volume yang besar," ujarnya.

Dengan menjadi satu-satunya pemain di pasar penjualan timah dalam negeri, PT Timah mengakui ingin menambah penyerapan dalam negeri dan juga ingin mengurangi jumlah eskpornya. Dalam jangka panjang, bahkan perusahaan berharap nantinya bisa menyisihkan 50 persen penjualan untuk pasar domestik.

Sebagai informasi, penjualan timah logam PT Timah tahun lalu adalah sebesar 29,9 ribu ton dimana 95 persennya ditujukan bagi pasar ekspor. Direktur Komersial PT Timah Dadang Mulyadi mengatakan bahwa perusahaannya siap dengan permintaan timah logam dalam negeri yang sebesar 1.500 hingga 2.000 ton per tahunnya.

"Kami sangat siap apalagi kita memang menginginkan untuk penjualan dalam negeri untuk mendukung hilirisasi. Untuk apa ekspor kalau misalkan hasil produksi bisa diolah lagi menjadi barang yang memiliki value added tinggi di dalam negeri? Makanya kami harapkan, industri hilir juga mau memanfaatkan industri kami," kata Dadang kepada CNN Indonesia di lokasi yang sama.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Permendag baru ini mewajibkan perdagangan timah dalam negeri melalui bursa komoditas agar penggunaannya dapat lebih diawasi. Selain itu, revisi aturan ini menambahkan bahwa timah yang akan diekspor juga harus membayar royalti, memiliki seritifikat CnC, dan Persetujuan Ekspor (PE).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER