Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT Pertamina (Persero) harus menanggung kekurangan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp 600 per liter hingga Rp 1.800 per liter selama empat bulan terakhir.
Pasalnya rerata harga keekonomian bensin beroktan 88 itu pada Maret mencapai level Rp 7.900 per liter, April di angka Rp 7.950 per liter, Mei berkisar Rp 8.950 per liter dan Juni menyentuh Rp 9.100 per liter.
Sementara dalam praktiknya di lapangan, harga BBM penugasan dan subsidi di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dilego pada level Rp 7.300 per liter untuk produk Premium dan Rp 6.900 per liter untuk Solar bersubsidi. Sedangkan untuk di luar wilayah Jamali, Premium dijual ke masyarakat pada harga Rp 7.400 per liter dan Solar subsidi di angka Rp 6.900 per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasarnya ini yang menjadikan pemerintah akan mengubah pola penetapan harga BBM secara periodik. Jadi saya harap kebijakan ini didukung oleh semua kalangan agar harga-harga barang juga tidak terlalu volatile kalau ditentukan tiap bulan atau harian," ujar Setyorini Tri Hutami, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM kepada CNN Indonesia, kemarin.
Rini menambahkan, instansinya telah mengantongi sedikitnya tiga opsi periode penetapan harga BBM yaitu dilakukan setiap satu bulan, tiga bulan, hingga enam bulan sekali. Meski begitu, ia mengaku lebih klop untuk memilih periode tiga atau enam bulan.
"Tapi lagi-lagi opsi ini belum kami putuskan. Nanti pimpinan (Menteri ESDM) yang putuskan dengan menimbang aspek politis, ekonomi dan sosial," kata Rini.
Sebagai informasi, dalam penetapan harga jual BBM di Indonesia hari ini umumnya dihitung dengan mengacu rerata harga minyak yang di jual di Singapura atau mean of Platts Singapore (MoPS) yang dibeli Pertamina pada satu atau dua bulan lalu. Metode ini dipakai lantaran dalam mekanisme pengiriman, pengolahan hingga penyimpanan minyak membutuhkan waktu berkisar 30 sampai 60 hari.
Sementara untuk formula pembentukan harga jual ke masyarakat, perhitungan ditetapkan dengan memasukan komponen harga dasar minyak, ditambah biaya distribusi dan pajak. Di mana harga dasar tadi terdiri dari margin (keuntungan) perusahaan, biaya penyimpanan, biaya distribusi, biaya pengolahan kilang domestik maupun impor, hingga kalkulasi dari harga indeks pasar (HIP) bensin RON 88. Sedangkan untuk komponen pajak terdiri atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai 10 persen dari harga dasar.
Berangkat dari hal tersebut, Rini pun memprediksi rerata harga keekonomian Juli 2015 berada di level Rp 9.350 per liter.
"Jadi rencana penetepan harga secara peridoik akan dilakukan agar Pertamina tidak terus merugi karena pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi untuk Premium. Bahkan hitungan kami, dari penjualan BBM beberapa waktu lalu Pertamina rugi Rp 12 triliun," kata Rini.
(gen)