Wapres JK Kurangi Porsi PLN di Proyek Pembangkit 35 Ribu MW

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 17:12 WIB
Perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) diberi kesempatan untuk membangun pembangkit listrik hingga 30 ribu MW.
Sejumlah pekerja PLN melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang di saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/5).(Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memperkecil porsi keterlibatan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam program pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW). Apabila sebelumnya PLN dipercaya membangun pembangkit listrik 10 ribu MW, saat ini perusahaan listrik pelat merah tersebut hanya diberi tugas menyediakan pembangkit listrik berkapasitas 5 ribu MW.

Alokasi proyek tersebut di luar pembangunan pembangkit berkapasitas 7 ribu MW yang merupakan carry over dari era pemerintahan sebelumnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, hal ini dilakukan demi meringankan beban keuangan PLN dalam menyediakan modal pembangunan pembangkit listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PLN kami harapkan fokus pada transmisi dan siapkan dari sebagai perusahaan service yang jalankan operasi. Jadi karena itu pembangunan pembangkit lebih banyak dikerjakan oleh IPP (pengembang listrik swasta)," kata Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Selasa (28/7).

Sudirman mengungkapkan, berkurangnya porsi PLN dalam proyek pembangkit 35 ribu MW tak lepas dari arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dengan demikian, perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) diberi kesempatan untuk membangun pembangkit hingga 30 ribu MW.

"Ada arahan dari Wakil Presiden (agar) pembangunan transmisi sebagaimana pembangkit listrik juga dikerjasamakan dengan swasta. Ini supaya ada percepatan dan pembagian beban," jelas Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman menegaskan, meski pemerintah memberikan ruang yang lebih besar kepada IPP untuk membangun pembangkit dan jaringan, PLN akan tetap dipercaya sebagai operator tunggal.

Kebijakan ini, lanjut Jarman, tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

"Tinggal sekarang kita lihat mana transmisi yang diberikan ke swasta. Tapi selama itu bisa PLN ya PLN. Kalau pendanaan kurang dikasih ke swasta," tutur Jarman.

Menanggapi hal tersebut, Nasri Sebayang, Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan mengatakan sebagai bagian dari badan usaha milik negara (BUMN), PLN akan mengikuti arahan yang diberikan pemerintah.

"Tapi saya belum tahu hal ini," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER